PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.

Bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.

PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi

Hakim Konstitusi adalah hakim sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Mahkamah Konstitusi. 

Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi. 

Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina. 

Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. 

Kedudukan Asisten Ahli Hakim Konstitusi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan Asisten Ahli Hakim Konstitusi, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi merupakan jabatan karier PNS.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan.

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi terdiri atas: 

a. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama; 

b. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; 

c. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan 

d. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yaitu melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

a. penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi;

b. manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi; 

c. analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat bukti lain; 

d. perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi; 

e. penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi; 

f. pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi; dan/atau 

g. evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: 

a. penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi meliputi perumusan studi pendahuluan dalam perkara konstitusi; 

b. manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi meliputi perumusan parameter, pengukuran, dan pengendalian kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi; 

c. analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, saksi, atau alat bukti lain meliputi; 

1. pemetaan kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan; 

2. penelaahan risalah/catatan pembentukan undang-undang (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara; 

3. penelaahan yurisprudensi terkait dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara konstitusi; 

4. penelaahan keterangan para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara konstitusi; dan 

5. perumusan analisis fakta persidangan dalam perkara konstitusi; 

d. perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi meliputi: 

1. perumusan studi pendalaman pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang; dan 

2. perumusan telaah pendalaman dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah; 

e. penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi meliputi: 

1. perumusan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi; 

2. perumusan konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara konstitusi; 

3. perumusan konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi; 

4. perumusan konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi; dan 

5. penyusunan bahan atau materi lainnya untuk dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi; 

f. pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi meliputi: 

1. pengelolaan mutu atas kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi; 

2. pengelolaan mutu atas kualitas dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi; dan 

3. pengelolaan risiko dan kehati-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan 

g. evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi meliputi pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi hasil evaluasi kinerja pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama; 

b. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; 

c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan 

d. 50 (lima puluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama. 

Target Angka Kredit 50 (lima puluh) tidak berlaku bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki.

Angka Kredit Pemeliharaan

Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

a. 10 (sepuluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama; 

b. 20 (dua puluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; dan 

c. 30 (tiga puluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya. 

Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. 

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit 

Usulan PAK Asisten Ahli Hakim Konstitusi diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi dukungan keahlian Asisten Ahli Hakim Konstitusi kepada pejabat tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina. 

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit 

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu pimpinan Instansi Pembina untuk menetapkan Angka Kredit Asisten Ahli Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi ini dapat dilihat pada link dibawah ini.

DOWNLOAD PERMENPANRB NOMOR 40 TAHUN 2022

Semoga bermanfaat dan terima kasih.