Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar
 pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

Peraturan tersebut mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2019 dan diundangkan tanggal 31 Januari 2019.  serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2019 ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 68 ).

Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan. 

Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan ( SPM Kesehatan ) merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. 

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas.: a)  pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi, dan b)pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: 
a. Pelayanan kesehatan ibu hamil; 
b. Pelayanan kesehatan ibu bersalin; 
c. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; 
d. Pelayanan kesehatan balita; 
e. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; 
f. Pelayanan kesehatan pada usia produktif; 
g. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut; 
h. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; 
i. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; 
j. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; 
k. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan 
l. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus), 
yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif. 

Pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif  mencakup: a) peningkatan kesehatan; b) perlindungan spesifik; c) diagnosis dini dan pengobatan tepat; d. pencegahan kecacatan; dan e) rehabilitasi.

Pelayanan dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta, Pelayanan dasar dimaksud dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. 

Selain oleh tenaga kesehatan, untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan. Mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan dimaksud ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri atas: 
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; 
b. standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan 
c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. 

Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen).

Perhitungan pembiayaan pelayanan dasar pada SPM Kesehatan memperhatikan berbagai sumber pembiayaan agar tidak terjadi duplikasi anggaran.

Selengkapnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan beserta Lampirannya, dapat diunduh : PERMENKES NO 4 TAHUN 2019