STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP

PermenPANRB Nomor 27 tahun 2022
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup disebut Penyuluh Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Penyuluh Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas jabatan.

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup terdiri atas Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya.

Penyuluh Lingkungan Hidup dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar kompetensi dimaksud meliputi :

  1. Identitas jabatan,  Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas nama jabatan, uraian/ikhtisar jabatan, dan kode jabatan.
  2. Kompetensi jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
  3. Persyaratan jabatan. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja.

Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: 
a. perencanaan Penyuluh Lingkungan Hidup; 
b. pengadaan Penyuluh Lingkungan Hidup; 
c. pengembangan karier Penyuluh Lingkungan Hidup; 
d. pengembangan kompetensi Penyuluh Lingkungan Hidup; 
e. penempatan Penyuluh Lingkungan Hidup; 
f. promosi dan/atau mutasi Penyuluh Lingkungan Hidup; 
g. uji kompetensi Penyuluh Lingkungan Hidup; 
h. sistem informasi manajemen Penyuluh Lingkungan Hidup; dan 
i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Penyuluh Lingkungan Hidup. 

 DOWNLOAD PERMENPANRB NOMOR 27 TAHUN 2022

Sumber : jdih.menpan.go.id