Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina | PERMENPANRB No.23 tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina | PERMENPANRB No.23 tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.

Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.

Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022.

Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, dengan jenjang jabatan yang terdiri atas: 

  1. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama
  2. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda
  3. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya
  4. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. Standar kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina meliputi , a) identitas jabatan, b)kompetensi jabatan, dan c) persyaratan jabatan. Standar Kompetensi tersebut menjadi acuan paling sedikit untuk : 
a. perencanaan Dokter Hewan Karantina
b. pengadaan Dokter Hewan Karantina
c. pengembangan karier Dokter Hewan Karantina
d. pengembangan kompetensi Dokter Hewan Karantina
e. penempatan Dokter Hewan Karantina
f. promosi dan/atau mutasi Dokter Hewan Karantina
g. uji kompetensi Dokter Hewan Karantina
h. sistem informasi manajemen Dokter Hewan Karantina, dan 
i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Dokter Hewan Karantina.