TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak diberikan kepada : 

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu; 

b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; 

c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau 

d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Tunjangan kinerja setiap bulan yang diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya, dengan besaran sebagai berikut :

  1.  Kelas Jabatan 17, Tunjangan Kinerja Rp. 29.085.000,00
  2.  Kelas Jabatan 16, Tunjangan Kinerja Rp. 20.695.000,00
  3.  Kelas Jabatan 15, Tunjangan Kinerja Rp. 14.721.000,00
  4.  Kelas Jabatan 14, Tunjangan Kinerja Rp. 11.670.000,00
  5.  Kelas Jabatan 13, Tunjangan Kinerja Rp.   8.562.000,00
  6.  Kelas Jabatan 12, Tunjangan Kinerja Rp.   7.271.000,00
  7.  Kelas Jabatan 11, Tunjangan Kinerja Rp.   5.183.000,00
  8.  Kelas Jabatan 10, Tunjangan Kinerja Rp.   4.551.000,00
  9.  Kelas Jabatan 9,   Tunjangan Kinerja Rp.   3.781.000,00
  10.  Kelas Jabatan 8,   Tunjangan Kinerja Rp.   3.319.000,00
  11.  Kelas Jabatan 7,   Tunjangan Kinerja Rp.   2.928.000,00
  12.  Kelas Jabatan 6,   Tunjangan Kinerja Rp.   2.702.000,00
  13.  Kelas Jabatan 5,   Tunjangan Kinerja Rp.   2.493.000,00
  14.  Kelas Jabatan 4,   Tunjangan Kinerja Rp.   2.350.000,00
  15.  Kelas Jabatan 3,   Tunjangan Kinerja Rp.   2.216.000,00
  16.  Kelas Jabatan 2,   Tunjangan Kinerja Rp.   2.089.000,00
  17.  Kelas Jabatan 1,   Tunjangan Kinerja Rp.   1.968.000,00

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. 

Selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dapat diunduh pada file berikut : Perpres Nomor 9 Tahun 2020