Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit JF PPUPD - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit JF PPUPD

Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit JF PPUPD 

Inspektorat Jenderal Kemendagri sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional PPUPD telah menerbitkan edaran mengenai  pedoman penilaian dan penetapan angka kredit JF PPUPD dengan nomor surat  897.4/2272/IJ tanggal 2 Nopember 2021 perihal Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit JF PPUPD.

Surat eadaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Daerah.

Penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) didasarkan pada butir kegiatan sebagaimana pada Lampiran I dan Lampiran II surat edaran tersebut dimaksudkan untuk kelancaran pengusulan dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional PPUPD yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional PPUPD dan Tim Penilai Angka Kredit pada inspektorat daerah.

Baca Juga :