Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia Berdasarkan Peraturan AAIPI No. PER-01/AAIPI/DPN/2021 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia Berdasarkan Peraturan AAIPI No. PER-01/AAIPI/DPN/2021

Peraturan AAIPI mengenai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia 

Peraturan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor : PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, ditetapkan tanggal 30 Juli 2021.

Pasal 1 
(1) Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, yang selanjutnya disebut Standar, adalah Standar sebagaimana dimaksud dalam Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP). 

(2) Standar wajib diterapkan oleh Pimpinan APIP dan Auditor dalam seluruh kegiatan pengawasan intern, termasuk di dalamnya kegiatan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.

Pasal 2 
Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) bertujuan untuk: 

(1) Memberikan panduan untuk pemenuhan unsur-unsur yang diwajibkan dalam KP3IP; 

(2) Memberikan ukuran mutu minimal dalam melaksanakan dan meningkatkan berbagai bentuk layanan Pengawasan Intern yang bernilai tambah; 

(3) Menetapkan dasar untuk mengevaluasi kinerja Pengawasan Intern; dan (4) Mendorong peningkatan proses dan operasional organisasi.

Pasal 3
(1) Standar mencakup serangkaian prinsip dan persyaratan wajib (mandatory) yang terdiri dari: 

a. Pernyataan persyaratan pokok, yang berisi persyaratan dasar praktik profesional Pengawasan Intern dan pedoman evaluasi efektivitas kinerja pada tingkatan organisasi dan individual; 

b. Interpretasi, yang menjelaskan lebih lanjut istilah dan konsep yang digunakan dalam Standar; dan 

c. Implementasi, yang menjelaskan penerapan standar untuk kegiatan asurans dan konsultansi. 

(2) Standar terdiri dari dua kelompok utama, yaitu a. Standar Atribut; b. Standar Kinerja. 

(3) Standar Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengatur atribut organisasi dan individu yang melaksanakan Pengawasan Intern. 

(4) Standar Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengatur sifat Pengawasan Intern dan menetapkan kriteria mutu untuk mengukur kinerja jasa Pengawasan Intern.  

Pasal 4 
Penyempurnaan dan evaluasi atas Standar dilakukan secara periodik, sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. 

Pasal 5
Pada saat Peraturan ini berlaku, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang diatur dalam Keputusan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor KEP-005/AAIPI/DPN/2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Republik Indonesia, Standar Audit  Intern Pemerintah Indonesia, dan Pedoman Telaah Sejawat Audit  Intern Pemerintah Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download : 

Baca Juga   : Peraturan Menpan RB Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah