Permenpan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Permenpan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 9 ayat (7), dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 

Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. 

Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik. 

Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.

Pelaksana Pelayanan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik. 

Gerai Pelayanan adalah tempat pemberian pelayanan dari Organisasi Penyelenggara di MPP. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.

Pengintegrasian dan Lingkup Pelayanan

Pengintegrasian pelayanan merupakan upaya menempatkan berbagai pelayanan dalam MPP. 

Penempatan penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam MPP dapat dilakukan secara elektronik untuk keseluruhan pelayanan.

Penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui 1 (satu) Gerai Pelayanan. 

Dalam hal terdapat pelayanan pada MPP yang memerlukan pembayaran, metode pembayaran dapat dilakukan melalui: 

  1. penempatan atau pembukaan loket pembayaran lembaga perbankan; atau 
  2. penyediaan sistem pembayaran lain secara elektronik, yang ditetapkan oleh Organisasi Penyelenggara MPP.

Pelayanan Publik pada MPP terdiri atas: 

  1. pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat setempat; dan/atau 
  2. pelayanan yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat. 

Ruang lingkup Pelayanan Publik pada MPP meliputi: 

  1. Pelayanan Publik yang menjadi kewenangan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan 
  2. Pelayanan Publik yang dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.

MPP diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas Gerai Pelayanan pada MPP melalui DPMPTSP.

Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan penambahan pelayanan MPP pada beberapa wilayah atau lokasi sesuai kebutuhan dan/atau bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.

Penambahan pelayanan MPP  bertujuan: 

  1. memberikan kemudahan pengurusan pelayanan pada 1 (satu) tempat; 
  2. memberikan kemudahan akses jarak bagi masyarakat; dan/atau
  3. dukungan terhadap program strategis nasional.

Penambahan pelayanan MPP dapat dilaksanakan dengan membuka pojok pelayanan dan/atau pelayanan administrasi terpadu kecamatan atau sebutan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah.

Penambahan pelayanan MPP untuk memberikan dukungan terhadap program strategis nasional dapat berupa pelayanan pada:

  1. kawasan ekonomi khusus;
  2. kawasan industri;
  3. pelabuhan; 
  4. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
  5. kawasan perbatasan. 

Pemerintah daerah kabupaten/kota yang akan melakukan penambahan pelayanan MPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. 

Penambahan pelayanan MPP ditetapkan oleh bupati/ walikota. 

Tata Cara Pengajuan Penyelenggaraan MPP

Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada Menteri. 

Penyampaian usulan penyelenggaraan MPP disertai dengan dokumen persyaratan: 

  1. surat permohonan penyelenggaraan MPP; 
  2. daftar jenis Pelayanan Publik dari masing-masing instansi yang akan diintegrasikan termasuk pelayanan kementerian/lembaga berdasarkan pada kesepakatan yang sudah disusun oleh Menteri dengan menteri/kepala lembaga terkait; 
  3. analisis ketersediaan prasarana dan sarana dasar bagi pengembangan MPP; dan 
  4. rencana strategis pembangunan MPP.

Surat permohonan penyelenggaraan MPP disampaikan setelah dilakukan kajian untuk menilai urgensi dan kelayakan penyelenggaraan MPP. 

Kajian disertai dengan penyelenggaraan forum konsultasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat. 

Penyusunan kajian usulan penyelenggaraan MPP mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 

Verifikasi dan Penetapan Persetujuan

Menteri melakukan verifikasi terhadap usulan penyelenggaraan MPP  paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap. 

Verifikasi dilakukan untuk menilai kelayakan usulan penyelenggaraan MPP. 

Verifikasi dilakukan melalui 2 (dua) tahap meliputi: 

  1. verifikasi administratif; dan 
  2. verifikasi faktual.

Dalam melakukan verifikasi, Menteri melibatkan kementerian/lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan MPP melalui rapat koordinasi.

Formulir verifikasi mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran  dari Peraturan Menteri ini.

Menteri berdasarkan hasil verifikasi  menetapkan keputusan persetujuan penyelenggaraan MPP.

Tahapan Pembangunan MPP

Pembangunaan MPP di daerah dilakukan setelah mendapatkan keputusan persetujuan Menteri.

Pembangunan MPP meliputi tahapan: 

  1. persiapan; 
  2. penyiapan teknis pelayanan; dan 
  3. penyiapan sarana prasarana.

Tahapan persiapan meliputi: 

a. pembentukan tim pelaksana pembangunan MPP; dan 
b. penandatanganan perjanjian penempatan pelayanan pada MPP dalam bentuk: 
  1. kesepakatan bersama, jika perjanjian dilakukan antarpemerintah daerah; 
  2. perjanjian kerja sama, jika perjanjian dilakukan antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga; atau 
  3. sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, jika perjanjian dilakukan antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan perjanjian kerja sama  mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Menteri ini.

Tahapan penyiapan teknis pelayanan pada MPP  terdiri atas: 

  1. penyusunan proses bisnis pelayanan pada MPP; 
  2. penyiapan sistem informasi pelayanan pada MPP yang terintegrasi; dan 
  3. penyusunan tata laksana pelayanan pada MPP.

Tahapan penyiapan sarana prasarana terdiri atas:

  1. penyiapan gedung/kantor; dan 
  2. penyiapan prasarana perkantoran dan sarana perkantoran. 

Uji Coba Operasionalisasi Penyelenggaraan MPP

Pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan uji coba operasionalisasi penyelenggaraan MPP.

Uji coba operasionalisasi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak selesainya pelaksanaan pembangunan MPP. 

Peresmian Pembangunan MPP

Dalam hal uji coba operasionalisasi telah dilaksanakan dan menunjukan hasil yang tidak memerlukan perbaikan atau perbaikan telah selesai dilaksanakan, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan peresmian pembangunan MPP kepada Menteri. 

Menteri menyampaikan surat persetujuan peresmian pembangunan MPP kepada bupati/wali kota.

Ketentuan mengenai operasionalisasi penyelenggaraan MPP diatur dengan peraturan bupati/ walikota.

Standar dan Mekanisme Penyelenggaraan MPP

Standar dan mekanisme penyelenggaraan MPP paling sedikit meliputi: 

  1. penempatan Pelaksana yang merupakan perwakilan Organisasi Penyelenggara pada MPP dan dikoordinasikan dengan Penyelenggara MPP; 
  2. pengaturan kehadiran Pelaksana pada MPP diatur berdasarkan penjadwalan atau undangan yang ditetapkan oleh Penyelenggara MPP; 
  3. penataan proses bisnis dan digitalisasi diantara Gerai Pelayanan di MPP; dan 
  4. peningkatan kompetensi Pelaksana untuk menjamin kualitas pelayanan di MPP.

Penyusunan dan pelaksanaan standar dan mekanisme penyelenggaraan MPP melalui koordinasi antara Penyelenggara MPP dengan Organisasi Penyelenggara di MPP. 

Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota mengembangkan sistem pelayanan berbasis elektronik, paling sedikit terdapat fitur yang terdiri atas: 

  1. informasi umum; 
  2. pendaftaran; 
  3. pemrosesan dan penelusuran dokumen; 
  4. konsultasi dan pengaduan masyarakat; 
  5. survei kepuasan masyarakat; dan 
  6. pelaporan kinerja. 

Fitur dapat ditambahkan dengan fitur lain sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan MPP. Seluruh fitur terhubung dengan 1 (satu) portal utama yang dikelola oleh Penyelenggara MPP. 

Dalam hal sistem pelayanan elektronik dimiliki oleh pengelola Gerai Pelayanan di luar pemerintah daerah kabupaten/kota, fitur yang terhubung dengan portal utama paling sedikit terdiri atas fitur informasi umum dan fitur pendaftaran. 

Pengukuran Kepuasan Masyakarat

Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengukuran kepuasaan masyarakat melalui survei terhadap penyelenggaraan MPP. 

Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dapat didownload DISINI.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏