Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan perikanan budidaya, maka ditetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.

Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.

Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan Pengelolaan Perikanan Budidaya.

Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah semua kegiatan yang meliputi perumusan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan bimbingan/pendampingan teknis, pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi di bidang perikanan budidaya.

Kedudukan

Teknisi Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 

Teknisi Akuakultur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teknisi Akuakultur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: 

  1. Teknisi Akuakultur Pemula; 
  2. Teknisi Akuakultur Terampil; 
  3. Teknisi Akuakultur Mahir; dan 
  4. Teknisi Akuakultur Penyelia.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan dan pelaksanaan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan meliputi: 

  1. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan 
  2. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. pindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain: 

  1. jumlah pembudidaya ikan; 
  2. jumlah unit usaha perikanan budidaya; dan 
  3. luas lahan perikanan budidaya.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Teknisi Akuakultur yang melaksanakan kegiatan Teknisi Akuakultur satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,  
  2. Teknisi Akuakultur yang melaksanakan kegiatan Teknisi Akuakultur satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Target Angka kredit bagi Teknisi Akuakultur setiap tahun ditetapkan paling kurang:

  1. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Teknisi Akuakultur Pemula; 
  2. 5 (lima) untuk Teknisi Akuakultur Terampil; 
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Teknisi Akuakultur Mahir; dan 
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Teknisi Akuakultur Penyelia. 

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Teknisi Akuakultur Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Teknisi Akuakultur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 

  1. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Teknisi Akuakultur Pemula; 
  2. 4 (empat) Angka Kredit untuk Teknisi Akuakultur Terampil; dan 
  3. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Teknisi Akuakultur Mahir.

Teknisi Akuakultur Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Usul PAK Teknisi Akuakultur diajukan oleh:

  1. Pimpinan unit pelaksana teknis paling rendah pejabat administrator atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Teknisi Akuakultur pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Instansi Daerah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit Teknisi Akuakutur Penyelia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah; 
  2. Kepala Unit Pelaksana Teknis atau paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Teknisi Akuakultur Pemula sampai dengan Teknisi Akuakultur Mahir di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit Teknisi Akuakutur Penyelia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Teknisi Akuakultur Pemula sampai dengan Teknisi Akuakultur Mahir di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah.  

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Teknisi Akuakultur wajib diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Akuakultur disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Teknisi Akuakultur, antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.

Selain pelatihan, Teknisi Akuakultur dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 

  1. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Teknisi Akuakultur (maintain performance); 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); 
  4. konferensi; 
  5. studi banding.

Penyesuaian Nomenklatur Jabatan

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan bidang Pembudidayaan Ikan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan bidang Pembudidayaan Ikan Pelaksana disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur Terampil; 
  • Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan bidang Pembudidayaan Ikan Pelaksana Lanjutan disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur Mahir; dan 
  • Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan bidang Pembudidayaan Ikan Penyelia disesuaikan disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur Penyelia. 

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan yang mengatur pengawasan perikanan bidang Pembudidayaan Ikan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Untuk mendapatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Salam Coesmana Family 🙏