Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pemadam kebakaran

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran

Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

 Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Pemadam Kebakaran, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. 

 Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah Indonesia meliputi, kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemadam Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemadaman kebakaran pada Instansi Daerah. Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemadam Kebakaran merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Instansi Pembina Pemadam kebakaran adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah ( Kementerian Dalam Negeri ).

Kategori dan Jenjang Jabatan 

Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Pemadam Kebakaran Pemula; 
b. Pemadam Kebakaran Terampil; 
c. Pemadam Kebakaran Mahir; dan 
d. Pemadam Kebakaran Penyelia

Tugas jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yaitu melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan. 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 
a. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan; 
b. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran; 
c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran; 
d. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; 
e. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan; 
f. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran; 
g. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran; 
h. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
i. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan; 
j. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan; 
k. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran; 
l. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran; 
m. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan; 
n. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan; 
o. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran; p. pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran; dan  
q. pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas: 
  • kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi: 
    1. apel pagi sebagai peserta dan serah terima tugas jaga; 
    2. tugas piket jaga; 
    3. apel malam sebagai peserta; 
    4. kegiatan rutin latihan ketrampilan; 
    5. pembinaan fisik; dan 
    6. menjaga kebersihan lingkungan kerja (korve); 
  • pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi: 
    1. informasi kejadian kebakaran; dan 
    2. koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian kebakaran; 
  • pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi: 
    1. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran; 
    2. pemadaman kebakaran; 
    3. proses pendinginan; 
    4. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan 
    5. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; 
  • pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi: 
    1. informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; 
    2. koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; 
    3. evakuasi dan penyelamatan; dan 
    4. melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan
  • kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi: 
    1. apel sebagai pengatur regu dan serah terima tugas jaga; 
    2. tugas piket jaga; 
    3. apel pengecekan unit dan personil; 
    4. latihan rutin ketrampilan; 
    5. pembinaan fisik; dan 
    6. kebersihan lingkungan kerja (korve); 
  • pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran, meliputi: 
    1. pengecekan alat komunikasi penanggulangan kebakaran; 
    2. sarana, prasarana komunikasi dan dokumentasi pos komando taktis (poskotis) penanggulangan kebakaran; dan 
    3. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran; 
  • pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran, meliputi: 
    1. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran; 
    2. pemadaman kebakaran; 
    3. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan 
    4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; 
  • pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi: 
    1. prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; 
    2. penyiapan sarana dan prasarana prosedur informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan 
    3. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
  • pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi: 
    1. pemberangkatkan menuju lokasi evakuasi dan penyelamatan; 
    2. evakuasi dan penyelamatan; 
    3. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan 
    4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; 
  • kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi: 
    1. apel pagi sebagai penanggungjawab regu; 
    2. tugas piket jaga; 
    3. apel malam sebagai penanggungjawab regu; 
    4. latihan rutin ketrampilan; 
    5. pembinaan fisik; dan 
    6. kebersihan lingkungan kerja (korve); 
  • pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
    1. validasi informasi kejadian kebakaran; dan 
    2. koordinasi informasi dengan call center, regu lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran; 
  • pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi: 
    1. mobilisasi regu menuju tempat kejadian kebakaran; 
    2. pelaksanaan pemadaman kebakaran; 
    3. pelaksanaan proses pendinginan; 
    4. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan 
    5. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; 
  • pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi: 
    1. mobilisasi regu menuju tempat evakuasi dan penyelamatan 
    2. mobilisasi pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan; 
    3. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan 
    4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; 
  • kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi: 
    1. apel pagi sebagai Kepala Peleton dan serah terima tugas jaga; 
    2. tugas piket jaga; 
    3. apel malam sebagai kepala peleton; 
    4. latihan rutin ketrampilan; 
    5. pembinaan fisik; dan 
    6. kebersihan lingkungan kerja (korve); 
  • pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi: 
    1. informasi kejadian kebakaran; dan 
    2. koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran; 
  • pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran, meliputi: 
    1. mobilisasi peleton menuju tempat kejadian kebakaran; 
    2. pemadaman kebakaran tingkat peleton; 
    3. proses pendinginan; 
    4. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
    5. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; 
  • pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi: 
    1. tindaklanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
    2. koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan 
  • pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi: 
    1. mobilisasi peleton menuju tempat evakuasi dan penyelamatan; 
    2. evakuasi dan penyelamatan tingkat peleton; 
    3. kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan 
    4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Demikian beberrapa ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, Untuk informasi selengkapnya mengenai Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, anda dapat mengunduh filenya 👉 DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat, dan jika berkenan anda dapat membagikan kepada rekan-rekan anda sehingga informasi ini dapat tersebar lebih luas lagi. Terima Kasih🙏