Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas penyuluhan di bidang perpajakan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.

Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. 

Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.

Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.

Kedudukan

Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 

Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.

Kedudukan Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Asisten Penyuluh Pajak Terampil; 
  2. Asisten Penyuluh Pajak Mahir; dan 
  3. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-unsur:

  1. Penyuluhan langsung secara aktif; 
  2. Penyuluhan langsung secara pasif;
  3. Penyuluhan tidak langsung satu arah; 
  4. Penyuluhan tidak langsung dua arah; 
  5. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan; dan 
  6. Penyuluhan melalui pihak ketiga.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dapat dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; atau d. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

  1. jumlah objek penyuluhan; dan 
  2. rasio cakupan penyuluhan.

Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Asisten Penyuluh Pajak setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 5 (lima) untuk Asisten Penyuluh Pajak Terampil; 
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penyuluh Pajak Mahir; dan 
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penyuluh Pajak Penyelia. 

Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Asisten Penyuluh Pajak Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain target Angka Kredit Asisten Penyuluh Pajak wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.  

Asisten Penyuluh Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 

  1. 4 (empat) untuk Asisten Penyuluh Pajak Terampil; dan 
  2. 10 (sepuluh) untuk Asisten Penyuluh Pajak Mahir.

Asisten Penyuluh Pajak Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Usul PAK Asisten Penyuluh Pajak diajukan oleh: 

  1. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penyuluh Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia di lingkungan kantor pusat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan dan unit pelaksana teknis yang membidangi layanan informasi dan pengaduan perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan 
  2. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada kepala kantor wilayah untuk Angka Kredit bagi Asisten Penyuluh Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia di lingkungan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Asisten Penyuluh Pajak, yaitu: 

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penyuluh Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia di lingkungan kantor pusat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan dan unit pelaksana teknis yang membidangi layanan informasi dan pengaduan perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan 
  2. kepala kantor wilayah untuk Angka Kredit bagi Asisten Penyuluh Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia di lingkungan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Asisten Penyuluh Pajak dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: 

  1. pengajar atau pelatih di bidang Penyuluhan; 
  2. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; 
  3. perolehan penghargaan/tanda jasa; 
  4. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau 
  5. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. 
Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Angka Kredit ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Penyuluh Pajak wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Penyuluh Pajak disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Penyuluh Pajak dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang Penyuluhan.
Selain pelatihan, Asisten Penyuluh Pajak dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 

  1. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Asisten Penyuluh Pajak (maintain rating)/penyegaran Asisten Penyuluh Pajak; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); 
  4. konferensi; dan 
  5. studi banding

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Asisten Penyuluh Pajak Terampil, kelas jabatan 6 dan nilai jabatan 785; 
  2. Asisten Penyuluh Pajak Mahir, kelas jabatan 7 dan nilai jabatan 1035; dan 
  3. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia, kelas jabatan 8 dan nilai jabatan 1260.
Untuk melihat lebih lengkap tentang kelas jabatan, dapat dilihat pada link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.