Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya


Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.

Instansi Pembina : Kementerian Dalam Negeri
Rumpun Jabatan  : Penyidik dan Detektif
Tugas pokok Polisi Pamong Praja : Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. 

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Polisi Pamong Praja disingkat Pol PP,  adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 

Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.

Rumpun Jabatan dan Kedudukan
Jabatan Fungsional Pol PP termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif.  Jabatan Fungsional Pol PP merupakan jabatan karier, dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penegakan Perda, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.  

Jenjang Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang 

Jabatan Fungsional Pol PP terdiri dari: 
a. Pol PP Tingkat Terampil; dan 
b. Pol PP Tingkat Ahli. 

Jenjang Jabatan Pol PP Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 
a. Pol PP Pelaksana Pemula; 
b. Pol PP Pelaksana; 
c. Pol PP Pelaksana lanjutan; dan 
d. Pol PP Penyelia. 

Jenjang Jabatan Pol PP Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 
a. Pol PP Pertama; 
b. Pol PP Muda; dan 
c. Pol PP Madya. 

Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Terampil yaitu: 
a. Pol PP Pelaksana Pemula: Pengatur Muda, golongan ruang II/a. 

b. Pol PP Pelaksana: 
  1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 
  2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 
  3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. 
c. Pol PP Pelaksana Lanjutan: 
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 
d. Pol PP Penyelia: 
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Ahli  yaitu: 
a. Pol PP Pertama: 
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 
b. Pol PP Muda: 
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 
c. Pol PP Madya: 
  1. Pembina, golongan ruang IV/a; 
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pol PP yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang

Unsur Utama terdiri atas sub unsur pendidikan, sub unsur penegakan Perda, sub unsur penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan sub unsur  pengembangan profesi. 

Sub unsur pendidikan terdiri dari: 
  • pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
  • diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  • diklat Prajabatan
Sub unsur penegakan Perda terdiri dari: 
  • pelaksanaan penindakan yustisi 
  • pelaksanaan penindakan non yustisi; dan 
  • evaluasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. 
Sub unsur penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdiri dari: 
  • pembuatan rencana induk (master plan); 
  • pelaksanaan patroli; 
  • pengamanan dan pengawalan; 
  • pengendalian massa; 
  • pendeteksian dini; dan 
  • fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat. 
Sub unsur pengembangan profesi terdiri dari: 
  • pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Pol PP; 
  • penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang tugas Pol PP; dan 
  • penyusunan buku pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang tugas Pol PP.
Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pol PP, terdiri atas: 
  • pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP; 
  • peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang tugas Pol PP; 
  • keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
  • keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  • perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 
  • perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. 

Kelas Jabatan

Diperoleh dari Aplikasi Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan PNS BKN ( SIKEJAB), Kelas Jabatan Pol PP Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 
a. Kelas jabatan Pol PP Pemula : 5, Nilai 580
b. Pol PP Terampil : 6, Nilai 745
c. Pol PP Mahir : 7, Nilai 1095
d. Pol PP Penyelia : 8, Nilai 1320

Kelas Jabatan Pol PP Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 
a. Pol PP Pertama : 8, Nilai 1270
b. Pol PP Muda : 9, Nilai 1445
c. Pol PP Madya : 11, Nilai 2085

Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya.

Untuk mendapatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, anda dapat mengunduhnya Disini 

Semoga bermanfaat dan terima kasih. 🙏