Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh dan Pendamping Program Pertanian - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh dan Pendamping Program Pertanian

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh dan Pendamping Program Pertanian

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada tanggal 17 Desember 2021 telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian.

 Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan perlindungan bagi setiap penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian, perlu jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian.

Dikutip dari Salinan Peaturan Menteri tersebut, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan Menteri Pertanian untuk mendorong tenaga penyuluh dan pendamping program pertanian menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penyuluh Pertanian adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian, baik penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta, maupun penyuluh swadaya.

Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut THL-TB Penyuluh Pertanian adalah tenaga bantu Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan Penyuluhan Pertanian. 

Pendamping Program Pertanian adalah tenaga kontrak yang direkrut oleh Eselon I lingkup Kementerian Pertanian yang ditugaskan untuk melakukan pengawalan dan pendampingan pelaksanaan Program Pertanian, yang ditempatkan di pusat dan/atau di daerah.

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Setiap Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian wajib diikutsertakan menjadi Peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Penyuluh Pertanian yaitu THL-TB Penyuluh Pertanian. Selain kepada Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian, Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diwajibkan kepada pegawai lainnya yang melaksanakan kegiatan operasional kantor berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak dengan kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen selama masa kontrak.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri atas: 

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja; dan 
  2. Jaminan Kematian.

Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan: 

  1. melakukan sosialisasi; dan 
  2. memfasilitasi pendaftaran kepesertaan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan pegawai lainnya.

Pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian wajib membayarkan Iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan secara berkala dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Tata cara pembayaran Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian, dapat dilihat dan didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.