Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, Menteri PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.

Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 21 Desember 2020, dan diundangkan pada tanggal 23 Desember 2020.

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Penata Penanggulangan Bencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 

Dalam Peraturan Menteri ini, Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah. Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian, dengan jenjang jabatan sebagai berikut :

  1. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama; 
  2. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan 
  3. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 
a. pengelolaan prabencana; 
b. penanganan darurat bencana; 
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana; dan 
d. pemantauan dan evaluasi. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
a. pengelolaan prabencana, meliputi: 
  1. perencanaan penanggulangan bencana; 
  2. pengkajian risiko bencana; 
  3. pencegahan; 
  4. kesiapsiagaan; 
  5. peringatan dini; dan 
  6. mitigasi bencana; 
b. penanganan darurat bencana, meliputi: 
  1. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; 
  2. penentuan status keadaan darurat bencana; 
  3. rencana operasi penanganan darurat; 
  4. pengendalian operasi/komando penanganan; 
  5. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; 
  6. pemenuhan kebutuhan dasar; 
  7. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan 
  8. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital; 
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, meliputi: 
  1. rehabilitasi; dan 
  2. rekonstruksi; 
d. pemantauan dan evaluasi, meliputi:  
  1. pemantauan; 
  2. pelaporan; 
  3. evaluasi; dan 
  4. pengelolaan data dan informasi kebencanaan

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya. 

Target Angka Kredit sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima), tidak berlaku bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Penata Penanggulangan Bencana yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama; 
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan 
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya. 

Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan angka kreditnya. Selanjutnya jika anda ingin mengetahui lebih lengkap isi dari peraturan menteri tersebut, anda dapat mengunduh file menteri tersebut Disini.