Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

Dalam peraturan menteri ini, yang dimaksud dengan Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Sedangkan pengertian Kepolisian Khusus Kehutanan yang disebut dengan Kepolisian Kehutanan adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan polisi kehutanan sesuai dengan peraturan perundangundangan. 

  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan.

Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah. Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Kedudukan Polisi Kehutanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi Kehutanan merupakan jabatan karier PNS dan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan jabatan fungsional kategori Keterampilan dan kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Polisi Kehutanan Pemula; 
b. Polisi Kehutanan Terampil; 
c. Polisi Kehutanan Mahir; dan 
d. Polisi Kehutanan Penyelia. 
Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama; 
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda; 
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan 
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 
  • Unsur kegiatan perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi  sub unsur kegiatan :
    1. perencanaan program; dan
    2. penyusunan rancangan strategi kegiatan; 
  • Unsur kegiatan pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi sub unsur kegiatan :
    1. pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan 
    2. pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan
  • Unsur kegiatan pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yaitu  penyusunan sistem kepolisian kehutanan.
  • Unsur kegiatan pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi sub unsur kegiatan :
    1. pemantauan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; dan
    2. evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. 

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang: 
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Polisi Kehutanan Pemula; 
b. 5 (lima) untuk Polisi Kehutanan Terampil; 
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Polisi Kehutanan Mahir; 
d. 25 (dua puluh lima) untuk Polisi Kehutanan Penyelia. 
Target Angka Kredit sebanyak 25 (dua puluh lima), tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Target Angka kredit bagi Polisi Kehutanan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang: 
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Polisi Kehutanan Ahli Muda; 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan 
d. 50 (lima puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Utama.

Target Angka Kredit sebanyak 50 (lima puluh), tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan 

Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu: 
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Pemula; 
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Terampil; dan 
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Mahir. 

Polisi Kehutanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Polisi Kehutanan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 
a. 10 (sepuluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama; 
b. 20 (dua puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Muda; dan 
c. 30 (tiga puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya. 

Polisi Kehutanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Untuk informasi selengkapnya mengenai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 21 tahun 2019, anda dapat mengunduh filenya Disini.

Untuk informasi mengenai Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatan Polisi Kehutanan, anda dapat membacanya pada tautan👉  Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatan Polisi Kehutanan

Anda juga dapat membaca artikel Tunjangan Jabatan Polisi Kehutanan Berdasarkan Perpres 96 Tahun 2022