Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.

Untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang analisis dan pengelolaan perikanan budidaya, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. 

Pejabat Fungsional Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Analis Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah semua kegiatan yang meliputi analisis dan perumusan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan bimbingan/pendampingan teknis, pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi di bidang perikanan budidaya.

Kedudukan

Analis Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 

Analis Akuakultur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Analis Akuakultur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Akuakultur termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: 

  1. Analis Akuakultur Ahli Pertama; 
  2. Analis Akuakultur Ahli Muda; 
  3. Analis Akuakultur Ahli Madya; dan 
  4. Analis Akuakultur Ahli Utama.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yaitu melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan meliputi: 

  1. persiapan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 
  2. pelaksanaan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan 
  3. evaluasi dan rekomendasi hasil Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; dan 
  4. promosi. 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain: 

  1. jumlah pembudidaya ikan; 
  2. jumlah unit usaha perikanan budidaya;
  3. luas lahan perikanan budidaya; dan 
  4. intensitas kegiatan.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Analis Akuakultur yang melaksanakan kegiatan Analis Akuakultur satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
  2. Analis Akuakultur yang melaksanakan kegiatan Analis Akuakultur satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Target Angka kredit bagi Analis Akuakultur setiap tahun ditetapkan paling kurang:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Akuakultur Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Akuakultur Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Akuakultur Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Analis Akuakultur Ahli Utama.

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Analis Akuakultur Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Analis Akuakultur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Analis Akuakultur Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Analis Akuakultur Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Analis Akuakultur Ahli Madya.

Analis Akuakultur Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Analis Akuakultur diajukan oleh: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Madya dan Analis Akuakultur Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Instansi Daerah, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; 
  3. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Pertama dan Analis Akuakultur Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Madya dan Analis Akuakultur Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan budidaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; 
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Analis Akuakultur Ahli Pertama dan Analis Akuakultur Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Instansi Daerah. 

Bagi Analis Akuakultur yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Akuakultur wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: 

  1. 6 (enam) bagi Analis Akuakultur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Akuakultur Ahli Madya. 
  2. 12 (dua belas) bagi Analis Akuakultur Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Akuakultur Ahli Utama.

Analis Akuakultur yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis dan Pengelolaan perikanan budidaya, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; 
  2. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; 
  3. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.. Jumlah penulis pembantu, paling banyak 3 (tiga) orang.

Analis Akuakultur yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Akuakultur wajib diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Akuakultur disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Akuakultur, antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. 

Selain pelatihan, Analis Akuakultur dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.

Program pengembangan kompetensi meliputi:

  1. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Analis Akuakultur (maintain performance); 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); 
  4. konferensi; dan 
  5. studi banding. 


PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Pertama; 
  • Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Muda; 
  • Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Madya; dan 
  • Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Utama. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengawasan perikanan bidang pembudidayaan ikan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, dapat didownload DISINI.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.