Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.

Untuk pengembangan dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan otoritas di bidang epidemiologi, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu mengatur Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah. 

Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Epidemiolog Kesehatan adalah PNS yang diberi wewenang dan hak penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.

Kegiatan Epidemiologi adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang distribusi status kesehatan masyarakat dan kondisi yang mempengaruhinya. 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, Tunjungan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Epidemiolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah. 

Epidemiolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.

Kedudukan Epidemiolog Kesehatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan jabatan karir PNS. Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.

Jenjang Fungsional

Jabatan Fungsional Epidemiologi Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan dari level terendah sampai level tertinggi, terdiri atas:

  1. Epidemiologi Kesehatan Terampil; 
  2. Epidemiologi Kesehatan Mahir; dan 
  3. Epidemiologi Kesehatan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian dari tingkat terendah sampai tingkat tertinggi, terdiri atas:

  1. Epidemiologi Kesehatan Ahli Pertama; 
  2. Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda; 
  3. Epidemiologi Kesehatan Ahli Madya; dan 
  4. Epidemiologi Kesehatan Ahli Utama.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan.

Unsur tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu kegiatan epidemiologi kesehatan, terdiri atas sub-unsur: 

  1. manajerial epidemiologi; 
  2. surveilans epidemiologi; 
  3. awas kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan; 
  4. pemantauan dan evaluasi program; 
  5. penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa; 
  6. epidemiologi data manajemen; 
  7. kajian epidemiologi; dan 
  8. penyebarluasan informasi epidemiologi.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dilakukan melalui: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan 
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain: 

  1. jumlah orang dan luas wilayah yang dilakukan pengamatan/surveilans dan penyelidikan epidemiologi; 
  2. jumlah fasilitas pelayanan kesehatan; dan 
  3. jumlah program kesehatan/masalah kesehatan yang dilaksanakan.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit Epidemiolog Kesehatan yang melaksanakan kegiatan yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Epidemiolog Kesehatan yang melaksanakan Epidemiologi Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Epidemiolog Kesehatan yang melaksanakan Epidemiologi Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan setiap tahun yang ditetapkan paling sedikit: 

  1. 5 (lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Terampil; 
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Mahir; dan 
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Epidemiologi Kesehatan Penyelia. 

Target Angka 25 (dua puluh lima) , tidak berlaku bagi Epidemiolog Kesehatan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang yang pangkat Kreditnya. 

Target Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Epidemiologi Kesehatan Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama. 

Target Angka Kredit 50 (lima puluh), tidak berlaku bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan yang pangkatnyanya.

Selain target Angka Kredit, Epidemiolog Kesehatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. 

Ketentuan mengenai target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. 

Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk menaikkan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 4 (empat) untuk Epidemiolog Kesehatan Terampil; dan 
  2. 10 (sepuluh) untuk Epidemiologi Kesehatan Mahir.

Epidemiolog Kesehatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk menaikkan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan menaikkan, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Epidemiologi Kesehatan Ahli Madya. 

Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Epidemiolog Kesehatan diajukan oleh:

  1. pejabat tinggi pejabat tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau pejabat tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; 
  2. paling rendah pejabat yang memimpin Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis yang membidangi kepegawaian atau epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan 
  3. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu: 

  1. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan jenjang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah. 
  2. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan, Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagi Epidemiolog Kesehatan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Epidemiolog Kesehatan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:

  1. 4 (empat) bagi Epidemiolog Kesehatan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Epidemiolog Kesehatan Penyelia; 
  2. 6 (enam) bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya; dan 
  3. 12 (dua belas) bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Epidemiolog Kesehatan wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Epidemiolog Kesehatan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Epidemiolog Kesehatan, antara lain dalam bentuk:

a. pelatihan fungsional; dan 

b. pelatihan teknis di bidang epidemiologi kesehatan.

Selain itu, Epidemiolog Kesehatan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi meliputi: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. bengkel ( workshop ) ); atau 
  4. konferensi.

Epidemiolog Kesehatan yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK. 

Pemberian tambahan Angka Kredit diberikan selama melaksanakan tugas tersebut di daerah terpencil/rawan/berbahaya.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Epidemiolog Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma tiga selain rumpun kesehatan atau bidang kesehatan peminatan epidemiologi yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini.

Epidemiolog Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma empat atau sarjana selain epidemiologi atau bidang kesehatan masyarakat peminatan epidemiologi yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini.

Epidemiolog Kesehatan harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan paling rendah diploma tiga rumpun kesehatan atau bidang kesehatan peminatan epidemiologi paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan. 

Epidemiologi Kesehatan harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan diploma empat atau sarjana atau magister atau doktor Epidemiologi atau Kesehatan Masyarakat peminatan epidemiologi atau kesehatan lainnya paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan tetapi belum memiliki STR Epidemiolog Kesehatan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan, yakni tertanggal 31 Desember 2021.

Kegiatan tugas Jabatan yang telah dilaksanakan Epidemiolog Kesehatan dan Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, dapat didownload DISINI.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007. Adapun besarannya sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya

Rp 850.000,00

2.

Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda

Rp 600.000,00

3.

Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama

Rp 300.000,00

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

 

1.

Epidemiolog Kesehatan Penyelia

Rp 500.000,00

2.

Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan

Rp 265.000,00

3.

Epidemiolog Kesehatan Pelaksana

Rp 240.000,00

4.

Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Pemula

Rp 220.000,00


Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dapat didownload DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Epidemiolog Kesehatan Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 740; 
  2. Epidemiolog Kesehatan Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1005; dan 
  3. Epidemiolog Kesehatan Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1230.

Kelas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian dari tingkat terendah sampai tingkat tertinggi, terdiri atas:

  1. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280; 
  2. Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1555; dan
  3. Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930.
Untuk melihat jabatan dapat melalui link sikejab.bkn.go.id

Semoga bermanfaat dan terima kasih.