Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsionak Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum guna pelindungan dan pengamanan perdagangan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Penamanan Perdagangan.

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.

Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan. 

Analisis Penyelidikan adalah kegiatan analisis dalam rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian industri dalam negeri akibat impor barang dumping, subsidi, dan lonjakan jumlah barang impor. 

Pembelaan adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi dan mengamankan industri dalam negeri dari adanya ancaman kebijakan, regulasi, tuduhan praktik perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas barang ekspor nasional, serta kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain. 

Advokasi Hukum adalah kegiatan pemberian pandangan hukum yang meliputi kegiatan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan Indonesia dari aktivitas perdagangan internasional.

Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan adalah kebijakan pemerintah meliputi tindakan penyelidikan dan Pembelaan dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan Indonesia dari aktivitas perdagangan internasional.

Kedudukan dan Runpun Jabatan

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang melakukan kegiatan Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.

 Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. 

Kedudukan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: 

  1. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama; 
  2. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; 
  3. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan 
  4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yaitu melaksanakan Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

  1. penyelidikan pelindungan perdagangan internasional; 
  2. Pembelaan hambatan perdagangan ekspor; dan 
  3. Advokasi Hukum. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: 

a. penyelidikan pelindungan perdagangan internasional meliputi: 

  1. penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan; dan 
  2. penyelidikan tindakan antidumping atau subsidi; 

b. Pembelaan hambatan perdagangan ekspor meliputi:

  1. persiapan penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor; 
  2. penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor; dan 
  3. tindak lanjut penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor; 
c. Advokasi Hukum meliputi: 

  1. litigasi; dan 
  2. nonlitigasi.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan 
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: 

  1. jumlah dan jenis potensi hambatan akses pasar ekspor Indonesia yang disebabkan oleh kebijakan negara mitra dagang; 
  2. jumlah permohonan industri dalam negeri terkait impor barang ke Indonesia dalam rangka penyelidikan dumping, subsidi, dan safeguard; 
  3. jumlah sengketa yang diajukan dalam forum dispute settlement body di World Trade Organization oleh/kepada Indonesia; dan 
  4. jumlah Advokasi Hukum perjanjian perdagangan internasional yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan kegiatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan kegiatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama. 

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain Target Angka Kredit, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

 Usul PAK Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama; dan 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama; dan 
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.

Bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan sebagai berikut: 

  1. 6 (enam) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan 
  2. 12 (dua belas) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya yang akan  naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan wajib diikutsertakan dalam pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan. 

Selain pelatihan, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsionak Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dapat didownload DISINI.

Baca Juga: Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Juknis Jafung Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏