Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Juknis Jafung Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Juknis Jafung Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.

Bahwa untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.

Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.

Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Juknis Jafung Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Kedudukan dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan pada Instansi Pembina dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas 4 (empat) jenjang:  

a. Analis Investigasi Ahli Pertama; 

 b. Analis Investigasi Ahli Muda; 

 c. Analis Investigasi Ahli Madya; dan 

 d. Analis Investigasi Ahli Utama.  

Untuk melihat lebih lengkap tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dilihat dan didownload melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE PERMENDAG NOMOR 10 TAHUN 2021

Baca Juga: 

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan Angka Kreditnya

Permendag Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Semoga bermanfaat dan terima kasih.