PP Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian

PP Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 mengatur tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian.

Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada Petani dalam memperoleh lahan untuk mengembangkan Usaha Tani.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan Jaminan Luasan Lahan Pertanian bagi Petani. 

Jaminan Luasan Lahan Pertanian dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh: 

  1. Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian; dan 
  2. Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian.

Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau Ditetapkan Sebagai Kawasan Pertanian

Pemberian kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian, paling luas 2 (dua) hektare. 

Kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara diberikan kepada: 

  1. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; 
  2. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau 
  3. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Petani merupakan Petani yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut turut. 

Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh Tanah Negara diberikan dalam bentuk izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.

Petani yang dapat mengajukan permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan  harus: 

  1. berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi Tanah Negara yang akan diberikan; dan 
  2. terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.

Petani, untuk memperoleh permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan, mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan yang meliputi: 

  1. fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan domisili ; 
  2. surat pernyataan telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat; 
  3. surat pernyataan telah memanfaatkan Tanah Negara, jika Petani telah memanfaatkan Tanah Negara yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat; dan 
  4. surat keterangan terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani. 

Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan, melakukan verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap.

Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin telah memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan. 

Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja menolak permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan. 

Penolakan terhadap permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan disertai dengan alasan penolakan.

Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan  berkoordinasi dengan kantor pertanahan kabupaten/kota setempat.

Pemberian izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan wajib:

  1. melakukan Usaha Tani dengan menerapkan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufacturing practices)
  2. memanfaatkan lahan sesuai peruntukkannya; 
  3. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah; 
  4. mencegah kerusakan lahan; dan 
  5. memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Selain kewajiban tersebut, Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan dilarang: 

  1. mengalihfungsikan Lahan Pertanian menjadi lahan nonpertanian; 
  2. mengalihkan Lahan Pertanian kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian kecuali mendapat izin dari bupati/wali kota; dan 
  3. mengalihkan pengusahaan, pengelolaan, atau pemanfaatan Lahan Pertanian kepada pihak lain.

Izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan berlaku selama Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan:

  1. melaksanakan kewajiban; dan 
  2. tidak melanggar larangan.

Dalam hal kepentingan umum, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan dapat dicabut.

Kemudahan untuk Memperoleh Lahan Pertanian yang Berasal dari Penetapan Lahan Terlantar yang Potensial Sebagai Lahan Pertanian

Kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian diberikan kepada: 

  1. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; 
  2. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau 
  3. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian kepada Petani diutamakan kepada Petani setempat yang: 

  1. tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan Lahan Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau 
  2. memiliki Lahan Pertanian kurang dari 2 (dua) hektare. 

Petani harus: 

  1. berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah terlantar yang akan diberikan; dan
  2. terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.

Tata cara pemberian kemudahan memperoleh tanah terlantar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitasi pinjaman modal diberikan kepada: 

  1. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; 
  2. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau 
  3. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Petani harus terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani. Pinjaman modal  digunakan untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan Lahan Pertanian. 

Fasilitasi pinjaman modal paling sedikit berupa: 

  1. prosedur mudah; 
  2. persyaratan ringan; dan 
  3. pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian. 

Selain fasilitasi, untuk Petani, diberikan fasilitasi jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa agunan. 

Fasilitasi pinjaman modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pelatihan Kewirausahaan dan Bantuan Modal 

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina Petani yang lahannya sudah dimiliki oleh Petani lain untuk alih profesi. 

Alih profesi meliputi profesi di bidang penanganan kegiatan panen dan pascapanen, teknologi pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian. 

Pembinaan bagi Petani dilakukan dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal.

Pelatihan kewirausahaan paling sedikit meliputi: 

  1. pelatihan kepemimpinan dan manajemen pertanian; dan 
  2. pelatihan teknis pertanian.

Bantuan modal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, dan evaluasi. Pemantauan dilakukan paling sedikit untuk:

  1. memverifikasi data penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian dengan hasil pemeriksaan lapangan; dan 
  2. mengetahui perkembangan penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian.

Pelaporan paling sedikit memuat informasi mengenai:

  1. luas Lahan Pertanian dan lokasi secara spasial; 
  2. jumlah Petani yang memperoleh Jaminan Luasan Lahan Pertanian; dan 
  3. penilaian terhadap penerapan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufacturing practices).

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian, dapat didownload DIBAWAH INI.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019

Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019

Untuk melihat peraturan-peraturan lainnya dapat dilihat pada link berikut👉 coesmanafamily.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.