Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang JabatanFungsional Kurator Keperdataan.

Untuk meningkatkan efektifitas penataan dan pengelolaan di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum untuk menjalankan putusan/ penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten, di bidang kurator keperdataan.

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.

Kedudukan dan Rumpun

Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Kurator Keperdataan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.

Kedudukan Kurator Keperdataan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Kurator Keperdataan Ahli Pertama; 
  2. Kurator Keperdataan Ahli Muda; 
  3. Kurator Keperdataan Ahli Madya; dan 
  4. Kurator Keperdataan Ahli Utama.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: 

  1. perwalian anak dan pengampuan;
  2. pengurusan harta peninggalan tak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
  3. pewarisan dan wasiat; 
  4. kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; 
  5. penatausahaan uang pihak ketiga; dan 
  6. evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. perwalian anak dan pengampuan meliputi: 

  1. persiapan; 
  2. pelaksanaan; dan 
  3. pengakhiran.  

b. pengurusan peninggalan tak terurus dan hak kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir meliputi: 

  1. persiapan; 
  2. pelaksanaan; dan 
  3. pengakhiran. 

c. pewarisan dan wasiat meliputi: 

  1. penerbitan surat keterangan hak waris; 
  2. pembukaan wasiat tertutup; dan 
  3. pendaftaran wasiat umum/terbuka. 

d. kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi: 

  1. kepailitan;
  2. penundaan kewajiban pembayaran utang; dan 
  3. pengakhiran. 

e. penatausahaan uang pihak ketiga meliputi: 

  1. persiapan; 
  2. pelaksanaan; dan 
  3. pengakhiran. 

f. evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); atau 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:

  1. besaran penetapan pengadilan; 
  2. kompleksitas permasalahan subjek hukum; 
  3. jumlah laporan harta kekayaan yang tidak muncul pemiliknya (penerima manfaatnya); dan/atau
  4. rata-rata jumlah penyelesaian mewakili dan mengurus di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum untuk menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum dalam 5 (lima) tahun terakhir di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kurator Keperdataan yang melaksanakan tugas Kurator Keperdataan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh perseratus) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Kurator Keperdataan yang melaksanakan tugas Kurator Keperdataan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus perseratus) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Kurator Keperdataan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Kurator Keperdataan Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Kurator Keperdataan Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Kurator Keperdataan Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Kurator Keperdataan Ahli Utama. 

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Kurator Keperdataan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Selain target Angka Kredit, Kurator Keperdataan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Kurator Keperdataan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Kurator Keperdataan Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Kurator Keperdataan Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Kurator Keperdataan Ahli Madya.

Kurator Keperdataan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul Penetepan Angka Kredit Kurator Keperdataan diajukan oleh: 

  1. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi administrasi hukum umum kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Kurator Keperdataan Ahli Utama dan Kurator Keperdataan Ahli Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 
  2. Pejabat administrator yang membidangi harta peninggalan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi administrasi hukum umum melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Kurator Keperdataan Ahli Madya di lingkungan unit yang menyelenggarakan urusan harta peninggalan; 
  3. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan administrasi hukum umum kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit Kurator Keperdataan Ahli Pertama dan Ahli muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan 
  4. Pejabat administrator yang membidangi harta peninggalan kepada administrasi hukum umum melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Kurator Keperdataan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan unit yang menyelenggarakan urusan harta peninggalan.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu:

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Kurator Keperdataan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan  
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Kurator Keperdataan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Bagi Kurator Keperdataan yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Kurator Keperdataan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: 

  1. 6 (enam) bagi Kurator Keperdataan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Kurator Keperdataan Ahli Madya. 
  2. 12 (dua belas) bagi Kurator Keperdataan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Kurator Keperdataan Ahli Utama.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Kurator Keperdataan diikutsertakan pada pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Kurator Keperdataan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Kurator Keperdataan dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; 
  2. pelatihan teknis bidang pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan; dan 
  3. pelatihan teknis lainnya. 

Selain pelatihan, Kurator Keperdataan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.

Program pengembangan kompetensi meliputi: 

  1. mempertahankan keahlian sebagai Kurator Keperdataan ;
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Untuk mengetahui Jabatan-Jabatan Fungsional yang lainnya dapat dilihat melalui link berikut👉 coesmanafamily.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang JabatanFungsional Kurator Keperdataan, dapat didownload DISINI.