PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 mengatur tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari:

  1. perencanaan kinerja; 
  2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; 
  3. penilaian kinerja; tindak lanjut; dan 
  4. sistem informasi kinerja.

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.

Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. objektif; 
  2. terukur; 
  3. akuntabel; 
  4. partisipatif; dan 
  5. transparan. 

Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:

  1. perencanaan kinerja; 
  2. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja; 
  3. penilaian kinerja; 
  4. tindak lanjut; dan 
  5. Sistem Informasi Kinerja PNS.

Perencanaan Kinerja

Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.

Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan:

  1. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; 
  2. perjanjian kinerja; 
  3. organisasi dan tata kerja; 
  4. uraian jabatan; dan/atau 
  5. SKP atasan langsung.

SKP wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja. SKP  disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja. 

SKP memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama, SKP dapat memuat kinerja tambahan. 

Kinerja utama dan kinerja tambahan paling sedikit memuat: 

  1. Indikator Kinerja Individu; dan 
  2. Target kinerja. 

Indikator Kinerja Individu disusun dengan memperhatikan kriteria: 

  1. spesifik; 
  2. terukur; 
  3. realistis; 
  4. memiliki batas waktu pencapaian; dan 
  5. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi. 

Target kinerja meliputi aspek: 

  1. kuantitas; 
  2. kualitas; 
  3. waktu; dan/atau 
  4. biaya.

Kinerja utama merupakan penjabaran kinerja dari kinerja utama atasan langsung, yaitu: 

  1. kinerja utama bagi pejabat pimpinan tinggi merupakan penjabaran sasaran unit/organisasi; 
  2. kinerja utama bagi pejabat administrasi merupakan penjabaran kegiatan atasan langsung; dan
  3. kinerja utama bagi pejabat fungsional merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung. 

Proses penjabaran melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja.

Kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Tugas tambahan merupakan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut: 

  1. disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan; 
  2. diformalkan dalam surat keputusan; 
  3. di luar tugas pokok jabatan; 
  4. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau 
  5. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi. 

Penyusunan SKP Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

SKP bagi pejabat pimpinan tinggi disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan: 

  1. rencana strategis; dan 
  2. rencana kerja tahunan.

SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah. 

SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran. 

Penyusunan SKP bagi Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri

SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan:

  1. rencana strategis; dan 
  2. rencana kerja tahunan.

SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya.

SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran. 

Penyusunan SKP Bagi Pejabat Administrasi

SKP bagi pejabat administrasi disusun berdasarkan SKP atasan langsung dengan memperhatikan:

  1. organisasi dan tata kerja; dan 
  2. uraian jabatan.

SKP bagi pejabat administrasi disetujui oleh atasan langsung.

Penyusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional

SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja dengan memperhatikan: 

  1. rencana kerja tahunan; 
  2. perjanjian kinerja; 
  3. organisasi dan tata kerja; dan
  4. uraian jabatan. 

Selain ketentuan, penyusunan SKP bagi pejabat fungsional juga memperhatikan butir-butir kegiatan untuk jabatan fungsional.

SKP bagi pejabat fungsional disetujui oleh atasan langsung. Persetujuan SKP dapat diberikan dengan mempertimbangkan pendapat dari tim penilai angka kredit jabatan fungsional.

Pejabat fungsional yang pada saat penyusunan SKP, tidak dapat menyusun kinerja utama sesuai ketentuan, harus dimutasikan atau diberikan tugas ke instansi yang mempunyai kegiatan yang sesuai jenjang fungsionalnya.

Pejabat fungsional yang harus dimutasikan apabila sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung sudah tidak sesuai dengan tugas jabatan fungsional. 

Pejabat fungsional diberikan tugas ke instansi lain apabila beban tugas jabatan fungsional tidak memenuhi persyaratan angka kredit per tahun yang wajib dikumpulkan. 

Penyusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional Yang Rangkap Jabatan

SKP bagi pejabat fungsional yang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi disusun mengikuti: 

  1. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi; atau 
  2. SKP bagi pejabat administrasi.

Selain ketentuan, pejabat fungsional yang rangkap jabatan dapat menyusun SKP bagi pejabat fungsional. 

Penetapan SKP

SKP yang telah disusun dan disepakati ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. 

SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS maka PNS menyusun SKP pada jabatan baru. Penetapan SKP dituangkan dalam dokumen SKP. 

Perilaku Kerja

Perilaku Kerja meliputi aspek: 

  1. orientasi pelayanan; 
  2. komitmen; 
  3. inisiatif kerja; 
  4. kerja sama; dan 
  5. kepemimpinan.

Aspek kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki:

  1. jabatan pimpinan tinggi, 
  2. jabatan administrator,
  3. jabatan pengawas, dan 
  4. jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan. 

Jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Perilaku Kerja ditetapkan berdasarkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan. 

Pelaksanaan Rencana Kinerja

Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik. Pendokumentasian secara periodik  dapat berupa: 

  1. harian; 
  2. mingguan; 
  3. bulanan; 
  4. triwulanan;
  5. semesteran; dan/atau 
  6. tahunan.

Pemantauan Kinerja

Pemantauan Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS terhadap PNS secara berkala dan berkelanjutan dalam proses pelaksanaan SKP paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap semester pada tahun berjalan.

Pemantauan Kinerja dilakukan dengan mengamati Capaian Kinerja melalui dokumentasi kinerja yang terdapat dalam sistem informasi non-elektronik dan/atau sistem informasi berbasis elektronik. 

Pemantauan Kinerja digunakan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS, agar tidak terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan. 

Apabila terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan, PNS dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS harus segera mencari penyebabnya dan diupayakan mengatasinya, serta dilakukan percepatan sehingga dapat mencapai sasaran dan tujuan sebagaimana direncanakan semula. 

Dalam melakukan Pemantauan Kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat dibantu oleh Pengelola Kinerja.

Hasil Pemantauan Kinerja pelaksanaan SKP yang didasarkan bukti-bukti objektif dan perubahan lingkungan organisasi dapat memuat rekomendasi perubahan SKP.

Pengukuran Kinerja

PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja  dilakukan terhadap:

  1. SKP dengan membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kinerja yang telah ditetapkan; dan 
  2. Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja. 

Pengukuran kinerja dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode pengukuran kinerja. 

Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi. 

Dalam pengukuran kinerja, Realisasi kinerja PNS dapat melebihi Target kinerja. 

Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja, nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh). 

Penilaian SKP

Penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja. Penilaian SKP dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. 

Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional. 

Penilaian SKP dituangkan dalam dokumen penilaian SKP. Hasil penilaian SKP berupa nilai SKP.

Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan.

Penilaian Perilaku Kerja

Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan  dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan. 

Penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Penilaian Perilaku Kerja dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. 

Penilaian Perilaku Kerja dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja. Hasil Penilaian Perilaku Kerja berupa nilai Perilaku Kerja. 

Dalam hal Instansi Pemerintah belum menerapkan penilaian Perilaku Kerja berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung, maka penilaian Perilaku Kerja dilaksanakan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. 

Penilaian Kinerja PNS

Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.

Penilaian kinerja PNS dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian: 

  1. 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau 
  2. 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja. 

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. 

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. 

Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
  1. nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) ≤ x ≤ 120 (seratus dua puluh); dan
  2. menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; 
b. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) ≤ x ≤ angka 120 (seratus dua puluh); 
c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) ≤ x < angka 90 (sembilan puluh); d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) ≤ x < angka 70 (tujuh puluh); dan e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).

Pimpinan Unit Kerja menetapkan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara setelah mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung. 

Penilaian Kinerja PNS sesuai angka dan sebutan atau predikat didistribusikan kepada seluruh PNS pada Instansi Pemerintah. 

Distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja dengan ketentuan: 

  1. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja “di atas ekspektasi”; 
  2. paling rendah 60% (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja “sesuai ekspektasi”; dan 
  3. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja “di bawah ekspektasi”.

Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya. Penilaian Kinerja PNS dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.

Penilaian Kinerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan. 

Penilaian kinerja bagi PNS yang diberi penugasan khusus pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Untuk mengetahui peraturan-peraturan lainnya, dapat dilihat melalui link coesmana family.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dapat di download dibawah ini.

PP Nomor 30 Tahun 2019

Penjelasan PP Nomor 30 Tahun 2019

Semoga bermanfaat dan terima kasih.