PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak. 

Syarat Penunjukan Wali

Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari: 

  1. Keluarga Anak; 
  2. Saudara; 
  3. orang lain; atau 
  4. badan hukum, harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.

Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali diutamakan Keluarga Anak, dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk Saudara. 

Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum.

Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat: 

a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia; 
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 
c. sehat fisik dan mental; d. berkelakuan baik; 
e. mampu secara ekonomi; 
f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah; 
h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan; 
i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 
  1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
  2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak; 
j. mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan 
k. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika: 

  1. masih ada; 
  2. diketahui keberadaannya; dan
  3. cakap melakukan perbuatan hukum. 

Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.

Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat: 

a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
c. sehat fisik dan mental; 
d. berkelakuan baik; 
e. mampu secara ekonomi; 
f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak; 
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah; 
h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan; 
i.  membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
  1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau 
  2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak; 
j. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika: 
  1. masih ada; 
  2. diketahui keberadaannya; dan 
  3. cakap melakukan perbuatan hukum. 

Saudara yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan: 

  1. diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
  2. mendapatkan persetujuan dari Anak; dan 
  3. dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat: 

a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia; 
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 
c. sehat fisik dan mental; 
d. berkelakuan baik; 
e. mampu secara ekonomi;
f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak; 
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah; 
h. bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan; 
i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 
  1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan 
  2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak; 
j. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika: 
  1. masih ada; 
  2. diketahui keberadaannya; dan 
  3. cakap melakukan perbuatan hukum.

Orang lain yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan: 

  1. diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak; 
  2. mendapatkan persetujuan dari Anak; dan 
  3. dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak. 

Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah harus memenuhi syarat: 

  1. dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  2. melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak. 

Lembaga kesejahteraan sosial Anak harus memenuhi syarat: 

a. berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi; 
b. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak; 
c. mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
d. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak; 
e. bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan 
f. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika:
  1. masih ada; 
  2. diketahui keberadaannya; dan 
  3. cakap melakukan perbuatan hukum. 

Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak. 

Tata Cara Penunjukkan Wali

Penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua.

Permohonan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan. 

Permohonan penunjukan Wali diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh. 

Permohonan penunjukan Wali dan permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan. 

Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan. 

Wasiat Orang Tua melalui surat wasiat atau dengan lisan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua dilakukan melalui penetapan Pengadilan. 

Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.

Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh.

Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi: 

  1. menugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan 
  2. dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan Wali.

Ketentuan mengenai tim pertimbangan penunjukan Wali diatur dengan Peraturan Menteri.

Panitera Pengadilan wajib menyampaikan salinan penetapan/putusan Pengadilan mengenai penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat, dan instansi pemerintah pusat atau unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang harta peninggalan setempat.

Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan mempunyai kewajiban: 

a. melakukan kuasa asuh Orang Tua; 
b. melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua, yang terdiri atas: 
  1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; 
  2. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta menjamin kepentingan terbaik bagi Anak; 
  3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan 
  4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak; 
c. membimbing Anak dalam pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik; 
d. mengelola harta milik Anak untuk keperluan Anak; dan
e. mewakili Anak untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Selain kewajiban, Wali wajib mendaftarkan pencatatan penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

Berakhirnya Wali

Wali berakhir apabila: 

  1. Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun; 
  2. Anak meninggal dunia; 
  3. Wali meninggal dunia; atau 
  4. Wali yang badan hukum bubar atau pailit.

Selain ketentuan tersebut, Wali dapat berakhir karena kekuasaan Wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan. 

Pencabutan dikarenakan Wali: 

  1. melalaikan kewajiban sebagai Wali; 
  2. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; 
  3. menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali; 
  4. melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau 
  5. Orang Tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajiban.

Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional. 

Pada saat berakhirnya Wali, seseorang atau badan hukum dapat ditunjuk sebagai Wali. 

Berakhirnya Wali diajukan permohonan pencabutan kuasa asuh sebagai Wali kepada Pengadilan oleh Orang Tua atau oleh orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali. 

Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh Orang Tua, Pengadilan dapat menetapkan pengembalian dan tanggung jawab kuasa asuh kepada Orang Tua atau dapat menetapkan Wali pengganti. 

Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali, Pengadilan dapat menetapkan Wali pengganti. 

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Wali pengganti. 

Untuk melihat peraturan-peraturan lainnya, dapat dilihat melalui link coesmana family.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019  tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, dapat didownload DIBAWAH INI 👇.

PP Nomor 29 Tahun 2019

Penjelasan PP Nomor 29 Tahun 2019

Semoga bermanfaat dan terima kasih.