Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Angka Kredit dan Tunjangannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Angka Kredit dan Tunjangannya

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

🙋Hai, Selamat datang di blog coesmanafamily.com 👌

Terima kasih telah bersedia meluangkan waktu anda untuk singgah di blog ini.

Mengawali tulisan ini kami informasikan kepada anda, blog ini dikembangkan untuk menyajikan hal-hal yang berhubungan dengan berbagai jenis peraturan di lingkungan pemerintahan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri , jabatan fungsional dan lain sebagainya, sehingga diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi anda yang memerlukannya.

Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan artikel kepada anda mengenai Jabatan Fungsional Analis Kebijakan beserta tunjangan dan angka kreditnya. Selamat membaca.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya.

Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang kajian dan analisis kebijakan publik dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan jabatan fungsional Analis Kebijakan.

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 

Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 

Kajian dan Analisis Kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah-masalah publik.

Analis Kebijakan merupakan jabatan karier. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan termasuk dalam rumpun manajemen.

Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang kajian dan analisis kebijakan pada instansi pusat dan daerah.

Tugas Jabatan

Tugas pokok Analis Kebijakan yaitu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.

Unsur kegiatan jabatan fungsional Analis Kebijakan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari :

  1.  unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 
Unsur utama terdiri atas sub unsur: 

  1. pendidikan; 
  2. kajian dan analisis kebijakan; dan 
  3. pengembangan profesi. 

Sub unsur kajian dan analisis kebijakan terdiri dari: 

  1. melakukan riset dan analisis kebijakan; 
  2. memberikan rekomendasi kebijakan; 
  3. melakukan komunikasi, koordinasi, advokasi, konsultasi dan negosiasi kebijakan; dan 
  4. melakukan publikasi hasil kajian kebijakan. 
Sub unsur pengembangan profesi, terdiri atas:

  1. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; 
  2. membuat modul bahan ajar diklat kebijakan; 
  3. membuat model kebijakan sebagai bahan diklat kebijakan; 
  4. membuat alat bantu diklat kebijakan; 
  5. membuat audio visual untuk diklat kebijakan; 
  6. mengembangkan buku pedoman tentang kebijakan; 
  7. menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis kebijakan;
  8. memperoleh gelar kehormatan akademis; dan
  9. memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan atau penghargaan lainnya. 
Unsur penunjang, terdiri atas: 

  1. mengajar/ melatih pada diklat kebijakan; 
  2. berperan aktif dalam seminar/ lokakarya/konferensi/ delegasi ilmiah di bidang kebijakan 
  3. menjadi pengurus/anggota dalam organisasi profesi analis kebijakan; 
  4. menjadi tim penilai angka kredit jabatan fungsional Analis Kebijakan;

Jenjang Jabatan

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 

  1. Analis Kebijakan Pertama; 
  2. Analis Kebijakan Muda;
  3. Analis Kebijakan Madya; dan 
  4. Analis Kebijakan Utama.

Angka Kredit

Jumlah angka kredit yang harus dikumpulkan untuk kenaikan pangkat/jabatan Analis Kebijakan setingkat lebih tinggi berasal dari:

  1. unsur utama, paling rendah 80% dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan; 
  2. unsur penunjang, paling banyak 20% dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan.

Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e disyaratkan mengumpulkan angka kredit dari unsur pengembangan profesi.

Analis Kebijakan yang telah memiliki angka kredit yang diperoleh dari pelaksanaan tugas pokok melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. 

Analis Kebijakan yang telah memenuhi atau memiliki angka kredit melebihi dari yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan memenuhi paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.

Analis Kebijakan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

Usul Penetapan angka kredit Analis Kebijakan diajukan oleh:

  1. Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian pada masing-masing instansi Pusat dan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara bagi Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Analis Kebijakan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Instansi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  2. Pejabat Eselon II atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pimpinan instansi atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan masing-masing Instansi Pusat. 
  3. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi/Kabupaten/ Kota.

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit: 

  1. Kepala Lembaga Administrasi Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dan bagi Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Analis Kebijakan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan instansi Provinsi/Kabupaten/Kota.
  2. Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi masing-masing. 
  3. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi. d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat Eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2017. Adapun Tunjangan Jabatan Analis Kebijakan sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

1.

Analis Kebijakan Ahli Utama

Rp 1.685.000,00

2.

Analis Kebijakan Ahli Madya

Rp 1.150.000,00

3.

Analis Kebijakan Ahli Muda

Rp 920.000,00

4.

Analis Kebijakan Ahli Pertama

Rp 540.000,00

Untuk mengetahui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2017 dapat dilihat DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 

  1. Analis Kebijakan Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280; 
  2. Analis Kebijakan Muda,  kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1735;
  3. Analis Kebijakan Madya,  kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2135; dan 
  4. Analis Kebijakan Utama,  kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 3050.

Untuk melihat kelas jabatan dapat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013  tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.

Demikian sekilas mengenai Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi anda yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai jabatan tersebut.

Selanjutnya jika anda ingin memerlukan informasi jenis jabatan lainnya, silahkan kunjungi halaman yang ada dalam blog ini. Terima Kasih🙏