Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, Angka Kredit dan Tunjangannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, Angka Kredit dan Tunjangannya

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

🙋Hai, Selamat datang di blog coesmanafamily.com 👌

Terima kasih kepada anda yang telah bersedia meluangkan waktu untuk singgah di blog ini.

Bagi anda yang pertama kali mengunjungi blog ini, kami informasikan kepada anda bahwa blog ini dikembangkan untuk menyajikan hal-hal yang berhubungan dengan berbagai jenis peraturan di lingkungan pemerintahan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri , jabatan fungsional dan lain sebagainya, sehingga diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi anda yang memerlukannya.

Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan artikel kepada anda mengenai Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, Angka Kredit dan Tunjangannya 🌐🌐🌐.

Selamat membaca.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang surveyor pemetaan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, adanya menyesuaikan pengaturan mengenai jabatan fungsional surveyor pemetaan dan angka kreditnya.

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.

Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Surveyor Pemetaan adalah PNS serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan adalah Surveyor Pemetaan yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian adalah Surveyor Pemetaan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.

Kedudukan

Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial pada instansi pemerintah.

Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial. 

Kedudukan Surveyor Pemetaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan terdiri atas: 
  1. Surveyor Pemetaan Terampil; 
  2. Surveyor Pemetaan Mahir; dan 
  3. Surveyor Pemetaan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian terdiri atas: 
  1. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama; 
  2. Surveyor Pemetaan Ahli Muda; 
  3. Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan 
  4. Surveyor Pemetaan Ahli Utama. 

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
  1. penyelenggaraan informasi geospasial; 
  2. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial; dan 
  3. pembangunan infrastruktur informasi geospasial. 
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas: 
 a. penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi: 
  1. perencanaan penyelenggaraan informasi geospasial;
  2. pengumpulan data geospasial; 
  3. pengolahan data geospasial dan informasi geospasial; 
  4. penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial; 
  5. penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial; dan 
  6. penjaminan kualitas penyelenggaraan informasi geospasial.

 b. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi: 
  1. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; dan
  2. pembinaan pengguna informasi geospasial. 

c. pembangunan infrastruktur informasi geospasial, meliputi: 
  1. pengembangan kelembagaan informasi geospasial; dan 
  2. penyusunan standar informasi geospasial.

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian dapat dilakukan melalui:
  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan 
  3. promosi.

Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 5 (lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Terampil;
  2. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Mahir; dan
  3. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Penyelia.
Target Angka Kredit bagi Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Surveyor Pemetaan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Selain target Angka Kredit, Surveyor Pemetaan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
  1. 4 (empat) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Terampil; dan
  2. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Mahir. 
Surveyor Pemetaan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
  1. 10 (sepuluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Madya.
Surveyor Pemetaan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usulan PAK Surveyor Pemetaan diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungannya; 
  2. pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungan kementerian/lembaga; 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungannya; 
  4. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; 
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada kementerian/lembaga, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan kementerian/lembaga; dan
  6. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi pembina untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungan kementerian/lembaga; 
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007, yang besaran tunjangannya sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Surveyor Pemetaan Ahli

Surveyor Pemetaan Madya

Rp 920.000

Surveyor Pemetaan Muda

Rp 525.000

Surveyor Pemetaan Pertama

Rp 270.000

Surveyor Pemetaan Terampil

Surveyor Pemetaan Penyelia

Rp 300.000

Surveyor Pemetaan Pelaksana Lanjutan

Rp 265.000

Surveyor Pemetaan Pelaksana

Rp 240.000

Surveyor Pemetaan Pelaksana Pemula

Rp 220.000


Untuk melihat Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dapat di download DISINI.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dapat didownload DISINI.

Selanjutnya jika anda ingin memerlukan informasi jenis jabatan lainnya, silahkan kunjungi halaman DAFTAR ISI yang ada dalam blog ini. Terima Kasih🙏