Uraian Tugas Jabatan Fungsional Bidan Kategori Keahlian - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Bidan Kategori Keahlian

Tugas Jabatan Bidan Kategori Keahlian

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2019 tentang tentang Jabatan Fungsional Bidan, Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. 

Dalam peraturan tersebut, Pejabat Fungsional Bidan yang selanjutnya disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kegiatan pelayanan asuhan kebidanan adalah rangkaian kegiatan kebidanan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.

Selanjutnya dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan mulai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas dari 3 jenjang jabatan : 
a. Bidan Terampil; 
b. Bidan Mahir; dan 
c. Bidan Penyelia. 

Untuk Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian mulai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri dari 4 jenjang jabatan yaitu : 
a. Bidan Ahli Pertama; 
b. Bidan Ahli Muda; 
c. Bidan Ahli Madya; dan 
d. Bidan Ahli Utama. 

Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Bidan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi: 
a. Pelayanan Kesehatan Ibu; 
b. Pelayanan Kesehatan Anak; 
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana; 
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas; 
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan; 
f. Melaksanakan Program Pemerintah; dan 
g. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan

Tugas Jabatan Fungsional Bidan Kategori Keahlian

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2019 tentang tentang Jabatan Fungsional Bidan, pada pasal 8 ayat (2) diuraikan kegiatan tugas jabatan fungsional Bidan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut :

A. Uraian Tugas Bidan Ahli Pertama

  1. Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis; 
  2. Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis; 
  3. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis; 
  4. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis; 
  5. Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis; 
  6. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis; 
  7. Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis; 
  8. Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis; 
  9. Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis; 
  10. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis; 
  11. Melakukan persiapan pre operasi obstetri ginekologi; 
  12. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu dan anak pada individu atau keluarga sesuai dengan kebutuhan; 
  13. Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD); 
  14. Melakukan asuhan neonatal esensial; 
  15. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam paska kelahiran (KN1); 
  16. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 paska kelahiran (KN2) ; 
  17. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 paska kelahiran (KN3); 
  18. Memfasilitasi konseling kesehatan reproduksi; 
  19. Memfasilitasi konseling pra nikah; 
  20. Memfasilitasi konseling keluarga berencana (KB); 
  21. Melakukan pemetaan sasaran dan analisis data pada keluarga dan masyarakat; 
  22. Melakukan pembinaan keluarga balita/remaja/lansia; 
  23. Berpartisipasi aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa; 
  24. Melaksanakan tugas jaga shift malam; 
  25. Melakukan asuhan kebidanan di kamar bedah; 
  26. Mengidentifikasi kebutuhan, melakukan analisis dan merencanakan kegiatan UKM terkait pelayanan kebidanan di Puskesmas; 
  27. Melakukan pemantauan pelaksanaan persalinan dan pencegahan komplikasi;
  28. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Puskesmas; dan 
  29. Melakukan skrining Pencegahan Penularan HIV, sifilis, hepatitis B dari ibu ke anak (PPIA) di Puskesmas atau Rumah Sakit; 

B. Uraian Tugas Bidan Ahli Muda

  1. Melakukan pengkajian pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta; 
  2. Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta; 
  3. Melaksanakan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis; 
  4. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis; 
  5. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta; 
  6. Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis; 
  7. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis; 
  8. Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis; 
  9. Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis; 
  10. Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi; 
  11. Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi; 
  12. Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi; 
  13. Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi; 
  14. Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis; 
  15. Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta; 
  16. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis; 
  17. Melakukan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan; 
  18. Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan pada kasus kebidanan patologis dan/atau penyakit penyerta; 
  19. Melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi; 
  20. Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) asuhan kebidanan pada kelompok atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan; 
  21. Memfasilitasi Konseling ASI eksklusif pada individu dan keluarga dengan kondisi khusus; 
  22. Melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR); 
  23. Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta; 
  24. Melakukan pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK); 
  25. Melakukan asuhan pre dan pasca kontrasepsi mantap; 
  26. Melakukan konsultasi, kolaborasi dan/atau rujukan komplikasi penggunaan alat kontrasepsi; 
  27. Melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang kesehatan reproduksi,dan KB pada Ibu dan kelompok khusus;
  28. Berperan dalam pembentukan kampung Keluarga Berencana (KB); 
  29. Membentuk kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) /Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R); 
  30. Melaksanakan Audit Maternal Perinatal (AMP); 
  31. Mengelola pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dalam rangka mewujudkan keluarga sehat; 
  32. Berperan aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan; 
  33. Berperan aktif dalam pertemuan internal/antar unit di Puskesmas/Rumah Sakit; 
  34. Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan; 
  35. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D; 
  36. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi; 
  37. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK)/ Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan Kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL); 
  38. Menyusun laporan tahunan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi; 
  39. Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan di Puskesmas/ kabupaten/kota/provinsi/RS; 
  40. Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi;
  41. Mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah di bidang kebidanan di lingkungan internal puskesmas/ Rumah Sakit; dan 
  42. Merancang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) upaya promotif preventif pelayanan kebidanan;

C. Uraian Tugas Bidan Ahli Madya

  1. Memberikan nutrisi dan rehidrasi parenteral pada kasus kebidanan; 
  2. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta; 
  3. Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi; 
  4. Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi; 
  5. Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi; 
  6. Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi; 
  7. Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta; 
  8. Melakukan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu nifas patologis; 
  9. Melakukan kolaborasi dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus patalogis dan/atau penyakit penyerta; 
  10. Mengevaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengendalian lingkungan dan patient safety pada kasus kebidanan patologis dan/atau kasus kebidanan dengan penyakit penyerta; 
  11. Melakukan kolaborasi dalam pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW); 
  12. Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dengan kolaborasi; 
  13. Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) dengan kolaborasi; 
  14. Melakukan penanganan komplikasi kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) dengan kolaborasi; 
  15. Melakukan identifikasi masalah, analisis, dan intervensi permasalahan kebidanan komunitas; 
  16. Menggerakkan dan memberdayakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di bidang tumbuh kembang, imunisasi dan pelayanan kesehatan reproduksi pada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja;
  17. Berpartisipasi aktif dalam mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota; 
  18. Melaksanakan audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Kesehatan Reproduksi, dan Keluarga Berencana (KB);
  19. Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan;
  20. Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya; 
  21. Melakukan pembinaan pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi tingkat kabupaten/kota; 
  22. Berpartisipasi aktif dalam forum penguatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB); 
  23. Melakukan koordinasi Lintas Program (LP)/Lintas Sektor (LS) dan mitra terkait Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi; 
  24. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam peningkatan pelayanan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  25. Mensosialisasikan program di bidang pelayanan kebidanan pada kabupaten kota/instansi di wilayah kerjanya; 
  26. Melakukan workshop tata kelola dan rujukan di kabupaten/kota/ provinsi; 
  27. Mengikuti pertemuan rutin antar instalasi di Rumah Sakit/ antar bidang di Dinas Kesehatan; 
  28. Melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Kesehatan Reproduksi/ Keluarga Berencana (KB); 
  29. Melakukan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di unit pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya; 
  30. Melakukan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien mau pulang dan pindah ke rawat inap lain; 
  31. Melakukan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan atau wahana pendidikan; 
  32. Memimpin pre dan post conference dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan pada kasus-kasus tertentu; 
  33. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D; 
  34. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi; 
  35. Menyusun Rencana Lima Tahunan (Renstra) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL); 
  36. Menyusun Rencana Kegiatan Perbaikan Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL); 
  37. Menyusun Standar Prosedur Operasional Pelayanan (SOP) Kebidanan; 
  38. Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan tingkat nasional;
  39. Menyusun bahan bimbingan klinik dibidang asuhan kebidanan di rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan; 
  40. Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan; 
  41. Menyusun pedoman/panduan/manual mutu dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja di pelayanan kebidanan; 
  42. Mengevaluasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait upaya promotif, preventif pelayanan kebidanan; 
  43. Melakukan evaluasi dan analisis penyebab ketidakberhasilan program pada individu,keluarga, dan masyarakat; 
  44. Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL); 
  45. Melakukan evaluasi asuhan kebidanan post tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi; 
  46. Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi; 
  47. Merancang atau mendesain instrumen monitoring dan evaluasi pelayanan kebidanan yang digunakan skala provinsi/kabupaten/kota; dan
  48. Merancang dan merencanakan program kesehatan ibu dan anak serta perbaikan gizi ibu dan anak;

D. Uraian Tugas Bidan Ahli Utama

  1. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus subspesialistik dibidang endokrinologi reproduksi kebidanan dengan kolaborasi; 
  2. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang pelayanan kebidanan (obstetri dan ginekologi) dengan kolaborasi; 
  3. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang anak (perinatologi, pediatrik dan neonatologi) dengan kolaborasi; 
  4. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang bedah kebidanan dengan kolaborasi; 
  5. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik lain dibidang kebidanan dengan kolaborasi; 
  6. Menyusun perencanaan pelayanan kebidanan pada kondisi bencana; 
  7. Menjadi saksi ahli kasus asuhan kebidanan; 
  8. Memberikan pertimbangan ilmiah kepada pejabat pimpinan tinggi atau Menteri pada penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebidanan; 
  9. Melaksanakan audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional; 
  10. Melakukan pembinaan etik dan disiplin bidan; 
  11. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan kepada bidan satu jenjang di bawahnya;
  12. Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan; 
  13. Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya; 
  14. Melakukan pengkajian kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) kebidanan tingkat provinsi dan nasional; 
  15. Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan; 
  16. Menyiapkan rancangan rumusan kebijakan asuhan kebidanan di tingkat nasional; 
  17. Menyusun bahan perencanaan pelayanan kebidanan tingkat nasional; 
  18. Menyusun bahan rencana strategis bidang pelayanan kebidanan;
  19. Menyusun pedoman audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional/ tingkat rumah sakit rujukan nasional; 
  20. Menyusun kurikulum dan modul pelatihan inservice untuk bidan yang digunakan secara nasional; 
  21. Melakukan evaluasi pelaksanaan program Kesehatan Ibu Anak (KIA) tingkat nasional; 
  22. Menyusun konsep pengembangan program pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi yang mendapat pengakuan secara nasional; 
  23. Merumuskan konsep pengembangan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam pelayanan kebidanan; 
  24. Menciptakan teknologi tepat guna dalam pelayanan kebidanan; 
  25. Mengembangkan pelayanan kebidanan komunitas sebagai role model dalam pelayanan kebidanan; 
  26. Merancang program upaya pemberdayaan ibu untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, dan antisipasi masalah, pencegahan komplikasi dan kegawatdaruratan; 
  27. Mengembangkan inovasi asuhan pelayanan kebidanan; 
  28. Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi 
  29. Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kebidanan komunitas; 
  30. Menyusun pedoman/panduan pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi di tingkat nasional; 
  31. Menyusun pedoman/panduan pelayanan terkait kebidanan komunitas tingkat nasional; 
  32. Menyusun rincian kewenangan klinis bidan sesuai dengan unit kerjanya; 
  33. Merancang atau mendesain program peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan kebidanan tingkat nasional; 
  34. Merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran etika bagi Bidan; 
  35. Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi; 
  36. Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan dalam pelayanan kebidanan komunitas; 
  37. Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi; 
  38. Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kebidanan komunitas;dan 
  39. Menganalisis jurnal internasional bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana / Kesehatan Reproduksi / kebidanan komunitas dan menuangkannya dalam bentuk pedoman/panduan.
Demikian uraian tugas jabatan fungsional bidan kategori keahlian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2019. 

Selanjutnya bagi anda yang ingin mengetahui uraian tugas jabatan fungsional kategori keterampilan, silahkan anda baca pada tautan artikel 👉Tugas Jabatan Fungsional Bidan Kategori Keterampilan

Anda juga dapat mengetahui kelas jabatan, angka kredit dan tunjangan Jabatan Fungsional Bidan dengan membaca artikel 👉 Jabatan Fungsional Bidan dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat 🙏