Terbaru tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbaru tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan

SE Kemendikbud Nomor 26 Tahun 2021

Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021, tanggal 22 Oktober 2021 yang berisi tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

Surat ini ditujukan kepada:

  1. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  3. Semua Gubernur 
  4. Semua Bupati/Wali Kota 
  5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 
  6. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota 
  7. Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi 
  8. Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota
Dasar Hukum: 
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dibaca pada artikel  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dan untuk mengetahui tentang  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat dilihat pada artikel  PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka:

A. Perizinan bidang pendidikan pengaturannya tidak dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pertimbangan bahwa pendidikan bukan merupakan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut. 

B. Dalam Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa perizinan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk Lembaga Pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

C. Perizinan pendidikan yang selama ini menggunakan sistem OSS  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak dapat digunakan.

D. Pemberian layanan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal; 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, 
sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri baru yang mengatur mengenai perizinan pendidikan. 

e. Pelaksanaan layanan perizinan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 

f. pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan izin sesuai ketentuan. 

Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021, tanggal 22 Oktober 2021 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan, dapat didownload disini👉 SE Nomor 26 Tahun 2021

Semoga bermanfaat dan terima kasih.