Tugas Jabatan Fungsional Bidan Kategori Keterampilan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Jabatan Fungsional Bidan Kategori Keterampilan

Tugas Jabatan Bidan Kategori Keterampilan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2019 tentang tentang Jabatan Fungsional Bidan, Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. 

Pejabat Fungsional Bidan yang selanjutnya disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pelayanan Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan kebidanan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.

Selanjutnya dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan mulai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: 
a. Bidan Terampil; 
b. Bidan Mahir; dan 
c. Bidan Penyelia. 

Sedangkan untuk Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian mulai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu : 
a. Bidan Ahli Pertama; 
b. Bidan Ahli Muda; 
c. Bidan Ahli Madya; dan 
d. Bidan Ahli Utama. 

Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Bidan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi: 
a. Pelayanan Kesehatan Ibu; 
b. Pelayanan Kesehatan Anak; 
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana; 
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas; 
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan; 
f. Melaksanakan Program Pemerintah; dan 
g. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan

Tugas Jabatan Fungsional Bidan Kategori Keterampilan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2019 tentang tentang Jabatan Fungsional Bidan, pada pasal 8 diuraikan kegiatan tugas jabatan fungsional Bidan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut :

A. Uraian Tugas Bidan Terampil

  1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis; 
  2. melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan; 
  3. merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan; 
  4. memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent; 
  5. melakukan tindakan pencegahan infeksi; 
  6. memberikan nutrisi dan rehidrasi/oksigenisasi/ personal hygiene; 
  7. memberikan vitamin/suplemen pada klien/ asuhan kebidanan kasus fisiologis; 
  8. melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil; 
  9. memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan; 
  10. melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis; 
  11. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis; 
  12. melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis; 
  13. melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis; 
  14. melakukan pengkajian pada ibu nifas; 
  15. melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1); 
  16. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2) 
  17. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3) 
  18. melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan; 
  19. melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal; 
  20. melakukan asuhan bayi baru lahir normal; 
  21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR); 
  22. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 
  23. melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) oral dan kondom; 
  24. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 
  25. melakukan promosi dan edukasi tentang perilaku pola hidup sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi; 
  26. melakukan pendataan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) di wilayah kerja Puskesmas melalui kunjungan rumah; 
  27. melakukan tabulasi sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita); 
  28. mengikuti pelaksanaan kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) atau Musyawarah Masyarakat Desa (MMD); 
  29. melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung Keluarga Berencana (KB) atau tempat lain sesuai penugasan; dan 
  30. melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah;

B. Uraian Tugas Bidan Mahir

  1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis; 
  2. melakukan pemeriksaan laboratorium pada pada ibu sebelum hamil, ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas; 
  3. merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan; 
  4. melakukan Pencegahan Penularan Penyakit dari Ibu ke Anak (PPIA); 
  5. melakukan deteksi dini terhadap penyulit, komplikasi, atau penyakit pada ibu hamil dengan kolaborasi; 
  6. melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT/DT); 
  7. melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas ibu hamil; 
  8. melakukan penatalaksaan pada ibu hamil dengan malnutrisi dengan kolaborasi; 
  9. melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi; 
  10. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan; 
  11. melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis; 
  12. melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis; 
  13. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis; 
  14. melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis; 
  15. melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis; 
  16. melakukan pengkajian pada ibu nifas; 
  17. melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1); 
  18. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2); 
  19. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3); 
  20. melakukan asuhan bayi baru lahir normal;
  21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui pembersihan jalan nafas dan pemberian ventilasi tekanan positif; 
  22. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan infeksi tali pusat serta menjaga luka tali pusat tetap bersih dan kering; 
  23. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1); 
  24. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2); 
  25. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3); 
  26. melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS); 
  27. melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM); 
  28. melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah; 
  29. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 
  30. memberikan imuniasi Difteri Tetanus (DT) pada Calon penganten (caten); 
  31. melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) suntik; 
  32. melakukan deteksi dini benjolan pada payudara (SADANIS); 
  33. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 
  34. melakukan pemetaan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita); 
  35. melakukan asuhan kebidanan secara kolaboratif pada kasus kekerasan pada wanita dan anakanak; 
  36. mengikuti kegiatan lokakarya mini bulanan dan tribulanan; 
  37. melaksanakan tugas jaga shift malam (ditempat/Rumah Sakit/on call/sepi klien); 
  38. melakukan pemberian imunisasi dasar lengkap rutin sesuai program pemerintah; dan 
  39. melaksanakan skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir.

C. Uraian Tugas Bidan Penyelia

  1. melakukan pengkajian ibu hamil patologis; 
  2. memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent pada kasus dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta; 
  3. mengidentifikasi kematian janin intra uterin; 
  4. melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi; 
  5. melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada kelompok/masyarakat sesuai dengan kebutuhan; 
  6. melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis; 
  7. melakukan asuhan Kala I persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi; 
  8. melakukan asuhan Kala II persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi; 
  9. melakukan asuhan Kala III persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi; 
  10. melakukan asuhan Kala IV persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi; 
  11. melakukan asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi; 
  12. melakukan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan nifas; 
  13. melakukan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi; 
  14. melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan penyulit/ komplikasi/penyakit secara kolaborasi; 
  15. melakukan persiapan tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi; 
  16. melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi; 
  17. melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit; 
  18. melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung; 
  19. melakukan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi; 
  20. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara kolaborasi; 
  21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata; 
  22. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1); 
  23. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2); 
  24. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3); 
  25. melakukan stimulasi deteksi dini dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP); 
  26. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan; 
  27. melakukan evaluasi cakupan imunisasi; 
  28. melakukan evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP); 
  29. melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval; 
  30. melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta; 
  31. melakukan pemasangan/pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR); 
  32. melakukan skrining kanker serviks; 
  33. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan; 
  34. menilai tumbuh kembang remaja dengan menggunakan log tumbuh kembang remaja; 
  35. melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB); 
  36. merumuskan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita);
  37. melaksanakan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita); 
  38. melakukan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA); 
  39. melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya; 
  40. melakukan asuhan kebidanan dikamar bedah; 
  41. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait; 
  42. melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya; 
  43. melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan; 
  44. menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bidan.  
Demikian uraian tugas jabatan fungsional bidan kategori keterampilan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2019. 

Untuk mengetahui uraian tugas jabatan fungsional kategori keahlian, silahkan anda baca pada tautan artikel Tugas Jabatan Fungsional Bidan Kategori Keahlian

Anda juga dapat mengetahui kelas jabatan, angka kredit dan tunjangan Jabatan Fungsional Bidan dengan membaca artikel Jabatan Fungsional Bidan dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat