Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pejabat Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 54 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina.

Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kedudukan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:

  1. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil;
  2. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir; dan
  3. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. perencanaan penanganan perkara;
  2. pelaksanaan penanganan perkara;
  3. penyelesaian penanganan perkara;
  4. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi;
  5. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop;
  6. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
  7. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi;
  8. perencanaan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  9. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  10. pengamanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  11. diseminasi dan evaluasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. perencanaan penanganan perkara meliputi penyiapan dan pengelolaan dokumen perencanaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. pelaksanaan penanganan perkara, meliputi:

  1. penyiapan dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;
  2. pendokumentasian dan/atau input data penanganan perkara;
  3. pelindungan dan pendampingan saksi;
  4. pendampingan bantuan hukum bagi tersangka lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak mampu;
  5. pengkodean pengelolaan barang bukti penanganan perkara;
  6. penyiapan bahan penyajian data dan informasi dokumen;
  7. pembaharuan data penanganan perkara; dan
  8. pengolahan bahan penyajian data dan informasi dokumen;

c. penyelesaian penanganan perkara.

d. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi meliputi pemrosesan serah terima barang gratifikasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

e. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun dan/atau workshop meliputi penyelenggaraan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat.

f. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis meliputi penyelenggaraan dan pendampingan penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis.

g. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi meliputi penyiapan dokumen pengembangan kompentesi dan sertifikasi antikorupsi.

h. perencanaan dan pengolahan data dan informasi meliputi perencanaan dan pengolahan data dan informasi pemberantasan korupsi.

i. pengumpulan informasi data meliputi:

  1. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi;
  2. pelaksanaan penyediaan sistem dan teknologi data dan informasi;
  3. pelaksanaan pengolahan data dan informasi; dan
  4. pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

j. pengamanan data dan informasi meliputi pelaksanaan manajemen layanan keamanan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan

k. diseminasi dan evaluasi informasi data meliputi pelaksanaan evaluasi dan pemantauan/monitoring.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan melalui:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian; dan
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

  1. jumlah perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian penanganan dokumen perkara tindak pidana korupsi;
  2. jumlah asistensi penanganan dokumen pelaporan gratifikasi;
  3. jumlah kegiatan penyiapan perangkat edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat; dan
  4. jumlah penyiapan dokumen Pengembangan kompetensi dan sertifikasi.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil;
  2. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir; dan
  3. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.

Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 4 (empat) untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil; dan
  2. 10 (sepuluh) untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir.

Usul PAK Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh pejabat administrator kepada pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia di lingkungan Instansi Pembina.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pendidikan dan pelatihan.

Tim Penilai melakukan penilaian Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.

Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:

  1. pengajar atau pelatih di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
  3. perolehan penghargaan/tanda jasa;
  4. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
  5. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Angka Kredit diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pelatihan, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
  2. seminar;
  3. lokakarya/workshop;
  4. konferensi; dan
  5. studi banding.

Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.