Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembinaan Hubungan Industrial adalah upaya-upaya yang dilakukan melalui serangkaian usaha yang dimaksudkan untuk mewujudkan kemampuan dan kesadaran para pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan/atau jasa yaitu bagi pekerja/buruh dan organisasinya, pengusaha dan organisasinya, serta pemerintah terhadap norma-norma yang berlaku sehingga menumbuhkan keserasian dan iklim usaha yang sehat serta kesejahteraan pekerja/buruh.

Pengembangan Hubungan Industrial adalah upaya-upaya yang dilakukan melalui serangkaian usaha menciptakan, menyempurnakan, mengembangkan sistem, metode, teknik Hubungan Industrial agar dapat memenuhi tuntutan perkembangan dan perubahan situasi serta kondisi ketenagakerjaan baik pada lingkup sektoral, regional, nasional maupun internasional.

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Peraturan Menteri PAN-RB Nonor 83 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Mediator Industrial diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;
  2. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;
  3. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan
  4. Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama;

Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan lndustrial yaitu melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Hubungan Industrial, Pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sub-unsur dari unsur kegiatan  terdiri atas:

  1. penyusunan peta Hubungan Industrial;
  2. perencanaan Pembinaan Hubungan Industrial;
  3. penyusunan data atau profil pendukung Hubungan Industrial;
  4. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan Hubungan Industrial;
  5. penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial;
  6. penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/Hubungan Industrial;
  7. pembuatan materi penyebarluasan informasi Hubungan Industrial;
  8. penyusunan reviu atau evaluasi Pembinaan Hubungan Industrial;
  9. pengembangan sistem Hubungan Industrial;
  10. pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial;
  11. penyusunan evaluasi teknis bidang Hubungan Industrial;
  12. penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial;
  13. pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  14. pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan;
  15. pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan
  16. penyelesaian kasus Hubungan Industrial.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:

  1. jumlah pelayanan Mediator Hubungan Industrial;
  2. cakupan wilayah kerja Mediator Hubungan Industrial; dan
  3. kompleksitas dan resiko pekerjaan.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Target Angka kredit bagi Mediator Hubungan Industrial setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama.

Mediator Hubungan Industrial yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Mediator Hubungan Industrial diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama di lingkungan Instansi Daerah provinsi;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
  4. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi;
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota;
  6. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan 
  7. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Mediator Hubungan Industrial:

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Mediator Hubungan Industrial dalam pendidikan dan pelatihan.

Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Mediator Hubungan Industrial dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih di bidang Hubungan Industrial;
  2. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
  3. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
  4. perolehan gelar/ijazah lain; atau
  5. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.

Kegiatan penunjang ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Mediator Hubungan Industrial wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Mediator Hubungan Industrial disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Mediator Hubungan Industrial, dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Selain pelatihan, Mediator Hubungan Industrial dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya,  meliputi:

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
  2. seminar;
  3. lokakarya; atau
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Industrial, dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.