Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.

Pejabat Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.

Penatakelolaan Perusahaan Negara adalah rangkaian proses dan mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Negara dalam kerangka pola hubungan strategis Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.

Perusahaan Negara adalah perusahaan dengan modal baik sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 76 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.

Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara 

Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara pada Instansi Pembina.

Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.

Kedudukan Penata Kelola Perusahaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara termasuk dalam rumpun jabatan manajemen.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara kategori keahlian terdiri atas:

  1. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
  2. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
  3. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
  4. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu Penatakelolaan Perusahaan Negara.

Sub unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
  1. perumusan strategi perusahaan negara;
  2. perumusan strategi pendanaan;
  3. manajemen portofolio;
  4. dukungan perusahaan negara; dan
  5. evaluasi perusahaan negara.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dilakukan melalui pengangkatan:
  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
  1. jumlah Perusahaan Negara;
  2. jenis Perusahaan Negara; dan
  3. tingkat kompleksitas usaha Perusahaan Negara.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara 

Target Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
Penata Kelola Perusahaan Negara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
  1. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Penata Kelola Perusahaan Negara diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya unit kerja pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama dalam hal unit kerja tidak memiliki pejabat pimpinan tinggi madya; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
 Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama; dan
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kelola Perusahaan Negara dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu Tim Penilai Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara 

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Perusahaan Negara wajib diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Perusahaan Negara disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Perusahaan Negara dalam bentuk:
  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Selain pelatihan, Penata Kelola Perusahaan Negara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 
  1. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Penata Kelola Perusahaan Negara; dan
  2. seminar;
  3. lokakarya;
  4. konferensi; atau
  5. studi banding.

Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara 

Penata Kelola Perusahaan Negara diberhentikan dari jabatannya apabila:
  1. mengundurkan diri dari jabatan;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; dan/atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2020. tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, yang dapat dilihat dan didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.