Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis kebencanaan.

Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan analisis kebencanaan.

Analisis Kebencanaan adalah rangkaian kegiatan analisis penanggulangan bencana yang meliputi penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Permen PAN-RB Nomor 87 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas:

a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu melaksanakan Analisis Kebencanaan yang meliputi penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu
Analisis Kebencanaan.

Sub-unsur dari unsur kegiatanterdiri atas:
a. penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan;
b. perencanaan analisis bidang kebencanaan;
c. pelaksanaan analisis bidang kebencanaan;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.


Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. indeks risiko bencana;
b. jumlah populasi penduduk; dan
c. luas wilayah.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan 

Target Angka Kredit  bagi Analis Kebencanaan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Kebencanaan Ahli Madya.

Analis Kebencanaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Kebencanaan Ahli Madya.

Usul PAK Analis Kebencanaan diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
  3. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Kebencanaan pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan ahli muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan
  4. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Kebencanaan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan ahli muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagai berikut:
  1. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  2. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat  yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Kebencanaan dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai Analis Kebencanaan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan
b. Tim Penilai instansi bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda.


Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan 

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Kebencanaan wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kebencanaan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Kebencanaan dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Analisis Kebencanaan.

Selain pelatihan, Analis Kebencanaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya,  meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.

Peraturan Menteri Aparatur negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan , dapat didownload disini


Semoga bermanfaat dan terima kasih.