Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Permasyarakatan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Permasyarakatan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Permasyarakatan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Permasyarakatan diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, terdiri atas:

  1. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama;
  2. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda;
  3. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya; dan
  4. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan 

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yaitu melaksanakan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. pencegahan;
b. penindakan; dan
c. pemulihan.

Sub unsur dari unsur kegiatan ,terdiri atas:
a. pencegahan, meliputi:
1. penggeledahan;
2. intelijen;
3. pengendalian peralatan pengamanan;
4. pengawasan komunikasi;
5. penempatan dalam rangka pengamanan; dan
6. investigasi dan reka ulang.
b. penindakan, meliputi:
1. bantuan pengamanan;
2. penegakan kode etik; dan
3. pelayanan pengaduan.
c. pemulihan, meliputi:
1. rekonsiliasi;
2. rehabilitasi; dan
3. rekonstruksi.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/ inpassing; dan
d. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator
antara lain:
  1. tingkat risiko keamanan dan klasifikasi narapidana, tahanan, dan/atau anak;
  2. rasio kapasitas hunian dengan jumlah narapidana, tahanan, dan/atau anak;
  3. jenis klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara pemasyarakatan; dan
  4. jumlah Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Target Angka Kredit yang harus dicapai  pada Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
Usul PAK Pembina Keamanan Pemasyarakatan diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya.
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan dan ketertiban kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan.
  4. pimpinan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya.
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan.
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pembina Keamanan Pemasyarakatan wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Pembina Keamanan Pemasyarakatan, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Selain pelatihan, Pembina Keamanan Pemasyarakatan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya,  meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Permasyarakatan, dapat di lihat dan didownload disini


Semoga bermanfaat dan terima kasih.