Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dan PP Nomor 11 Tahun 2021 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dan PP Nomor 11 Tahun 2021

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

Badan Usaha Milik Desa atau dikenal dengan BUMDES di bawah Kementerian Desa. BUMDes harus tercatat atau melakukan registrasi ke KemenDes melalui portal BUMDes yang selanjutnya login ke dalam portal BUMDes.

BUM Desa Di Bawah Binaan Kementerian Desa (KemenDes)

BUM Desa merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa terdiri atas:
A. BUM Desa; dan
B. BUM Desa bersama

Tujuan BUM Desa/ BUM Desa Bersama

BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:

  1. melakukan kegiatan ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melakukan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta memenuhi kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
  5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Contoh Usaha Yang dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

A. Usaha Umum

1. Usaha Air Minum Isi Ulang

Usaha air minum isi ulang kian berkembang pesat. Dimana banyak wilayah yang ketersediaan air bersihnya  semakin berkurang. Usaha pengisian ulang air minum menjadi bisnis yang potensial, kebanyakan orang lebih suka karena lebih praktis dan efisien. Untuk mengembangkan usaha depot air minum isi ulang ini, sebelum mengembangkannya sebaiknya lakukan uji kelayakan usaha.

2. Usaha foto copy

Usaha BUMDes yang lain adalah ide bisnis ialah jasa foto copy.  Target pasar di daerah yang strategis seperti di depan sekolah atau perkantoran, tentunya akan cukup menjanjikan untuk dapat melayani jasa foto copy bagi anak sekolah, mahasiswa, pegawai kantor hingga masyarakat umum. Di sisi lain juga dapat ditambahkan dengan jualan alat tulis kantor, usaha penjilidan, dan juga menerima jasa pengetikan dan jasa untuk print.

3. Usaha laundry

Usaha selanjutnya yang juga potensial adalah usaha laundry, dimana saat ini dimana masyarakat lebih suka dengan sesuatu yang praktis. Sebagian orang terlalu sibuk sehingga tidak punya banyak waktu untuk mencuci pakaian. Kehadiran jasa laundry bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tertentu. Akhir-akhir ini usaha laundry terlihat sangat menjanjikan.

4. Usaha servis kendaraan

Diwilayah kita dari tahun ketahun terjadi peningkatan jumlah kendaraan. Ini membuktikan bahwa hampir semua orang memiliki kendaraan pribadi, baik berupa motor ataupun mobil. Sehingga membuka peluang juga bagi BUMDes untuk mengembangkan usaha servis kendaraan ini.

B. Jasa Keuangan

1. Koperasi Unit Desa (KUD)

Dinegara kita masyarakat pedesaan mayoritas bekerja pada bidang pertanian atau agraria. Secara umum Koperasi unit desa (KUD) beroperasi di wilayah pedesaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian peran KUD diharapkan mampu mendongkrak taraf ekonomi masyarakat desa.

2. Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha merupakan usaha yang kegiatannya pada berbagai segi usaha, misal bidang produksi, jasa, kredit dan lain-lain. Koperasi ini beranggotakan kelompok dengan sebuah badan hukum. Dalam usahanya memberikan pinjaman dana bagi masyarakat dan anggota serta sebagai fasilitator dan penyaluran sarana produksi.

C. Jasa Perdagangan

1. Jual beli hasil pertanian

Masyaratat pedesaan yang umumnya adalah petani, dan permasalahan yang sering menghambat para petani ialah sulitnya menjual produk hasil pertanian. Untuk memajukan ekonomi masyarakat desa, pengurus BUMDes dapat mengembangkan usaha jual beli hasil pertanian.

2. Usaha peternakan

Pengembangan hasil peternakan juga saat ini sangat menjanjikan, dimana kebutuhan konsumsi daging baik sapi, kambing, ayam dan telur setiap hari selalu meningkat. Untuk itu melaksanakan usaha di bidang peternakan ini merupakan salah satu peluang bagi BUMDes.

3. Usaha berjualan sembako atau makanan

Ide usaha lain yang cukup potensial untuk dikembangkan ialah usaha berjualan sembako atau berjualan makanan. Peluang bisnis sembako dan di bidang kuliner dapat menjadi sumber penghasilan badan usaha desa. Terdapat berbagai jenis makanan yang bisa dijual mulai dari kebutuhan bahan pokok, makanan ringan sampai makanan sehari-hari.

D. Jasa Penyewaan

1. Penyewaan alat transportasi

Biasanya di daerah pedesaan masih jarang sekali alat transportasi terutama mobil. dengan demikian terbuka peluang untuk usaha jasa penyewaan mobil.

2. Penyewaan peralatan pesta

Usaha penyewaan perkakas atau alat pesta ini juga merupakan peluang usaha bagi BUMDes, karena dapat membantu masyarakat sekitar untuk menyediakan peralatan perta dengan cara penyewaan.

E. Bidang Industri Kecil

1. Industri kerajinan tangan

Kerajinan tangan juga merupakan salah satu peluang usaha bagi BUMDesa yang dapat menguntungkan, seperti membuat tas, tikar, bahan rajutan dan lainnya.

2. Industri Makanan 

Pembuatan makanan ringan skala mikro dan kecil juga sangat menjanjikan, seperti usaha pembuatan tempe, tahu, kerupuk dan lain-lain.

F. Bidang Wisata

1. Desa Wisata 

Pemerintah saat ini sedang menggalakkan desa wisata, wisata ini dapat berupa wisata alam dan wisata buatan. Jika wilayah desa memiliki wisata alam seperti pantai, dapat dikembangkan menjadi tempat wisata. Demikian juga dengan pengembangan wisata buatan, seperti mengembangkan wisata di hamparan sawah.

Registrasi BUMDesa dan Login

BUMDesa harus terdaftar atau melakukan registrasi ke KemenDes melalui portal BUMDesa yang selanjutnya login kedalam portal BUMDesa. Untuk regristrasi BUMDEsa dan login dapat dibuka pada link berikut: 👉 Registrasi dan Login BUMDesa

Peraturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan pdfnya

Peraturan terbaru yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa adalah  Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dapat di download melalui link berikut: PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Penjelasan.

Baca Juga: Kriteria Modal Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah terbaru

Semoga bermanfaat dan terima kasih.