PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban
![]() |
| PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 mengatur Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban pada LPSK. |
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban merupakan regulasi terbaru yang mengatur jabatan fungsional bagi PNS yang melaksanakan tugas penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai bagian dari penyesuaian dan penyelarasan tugas serta ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Regulasi ini penting bagi PNS yang bertugas di bidang pelindungan saksi dan korban, khususnya dalam lingkungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Apa Itu PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026?
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat PPSK.
Dalam peraturan ini, Jabatan Fungsional PPSK didefinisikan sebagai jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban. Pejabat fungsional PPSK merupakan PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan penatakelolaan tersebut.
Jabatan Fungsional PPSK merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban
Dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026, PPSK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban pada LPSK.
PPSK bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan tersebut.
Apabila unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, PPSK juga dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin unit organisasi.
Klasifikasi dan Jenjang Jabatan PPSK
Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban termasuk dalam klasifikasi atau rumpun jabatan hukum dan peradilan.
Jabatan ini merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan empat jenjang, yaitu:
PPSK Ahli Pertama
PPSK Ahli Muda
PPSK Ahli Madya
PPSK Ahli Utama
Jenjang tersebut menunjukkan tingkatan tanggung jawab dan kompleksitas tugas dalam pelaksanaan penatakelolaan pelindungan saksi dan korban.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban
Tugas utama Jabatan Fungsional PPSK adalah melaksanakan kegiatan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban.
Pelaksanaan tugas tersebut mencakup kegiatan yang berkaitan dengan:
penerimaan;
penelaahan;
pelaksanaan program pelindungan; dan
penilaian ganti rugi bagi saksi dan/atau korban tindak pidana.
Ruang lingkup tugas tersebut kemudian dibedakan berdasarkan jenjang jabatan.
PPSK Ahli Pertama
PPSK Ahli Pertama melaksanakan kegiatan seperti:
identifikasi;
verifikasi;
pengumpulan data dan informasi;
penyusunan dokumen; dan
pelaksanaan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban.
Kegiatan pada jenjang ini memiliki tingkat kompleksitas sederhana.
PPSK Ahli Muda
PPSK Ahli Muda melaksanakan:
analisis data dan informasi;
penyusunan dokumen; dan
penyusunan rencana penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban.
Tingkat kompleksitas pekerjaan pada jenjang ini adalah sedang.
PPSK Ahli Madya
PPSK Ahli Madya melaksanakan kegiatan yang meliputi:
validasi;
monitoring dan evaluasi;
pembinaan; dan
penyusunan rekomendasi teknis.
Kegiatan tersebut dilakukan pada tingkat kompleksitas tinggi.
PPSK Ahli Utama
Pada jenjang Ahli Utama, tugasnya lebih bersifat strategis, antara lain:
merumuskan rekomendasi strategis;
menyusun konsep desain besar pengembangan model dan strategi;
mengembangkan inovasi kelembagaan; dan
mengembangkan sinergi nasional dan internasional di bidang penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban.
Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PPSK
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PPSK.
Kebutuhan PNS dihitung berdasarkan beban kerja dengan memperhatikan beberapa indikator, yaitu:
jumlah permohonan pelindungan;
jumlah terlindung;
jumlah program Pelindungan Saksi dan Korban yang diberikan;
jumlah angka kejahatan;
kondisi geografis dan luas wilayah penanganan Pelindungan Saksi dan Korban; dan
jumlah penilaian ganti rugi.
Pedoman perhitungan kebutuhan tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK setelah mendapat persetujuan Menteri.
Hal yang perlu diperhatikan adalah pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.
Jalur Pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban dapat dilakukan melalui empat jalur, yaitu:
pengangkatan pertama;
perpindahan dari jabatan lain;
penyesuaian; dan
promosi.
Ketentuan tersebut memberikan beberapa jalur bagi PNS untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional PPSK sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Pengangkatan Pertama
Untuk pengangkatan pertama, calon pejabat harus antara lain:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir; dan
memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jenjang jabatan.
Untuk jenjang Ahli Pertama, kualifikasi pendidikan paling rendah adalah S-1 atau D-4 rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan.
Untuk jenjang Ahli Muda melalui pengangkatan pertama, persyaratan pendidikan yang ditetapkan adalah S-3 pada rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan.
Persyaratan Perpindahan dari Jabatan Lain
PNS yang akan berpindah dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional PPSK harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
memenuhi kualifikasi pendidikan;
mengikuti dan lulus uji kompetensi;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelindungan Saksi dan Korban paling singkat 2 tahun;
memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; dan
memenuhi batas usia sesuai jenjang jabatan.
Batas usia untuk perpindahan dari jabatan lain antara lain 53 tahun untuk Ahli Pertama dan Ahli Muda, 55 tahun untuk Ahli Madya, serta 60 tahun untuk Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Dalam kondisi penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 tahun secara kumulatif.
Pengembangan Kompetensi PPSK
Pejabat Fungsional PPSK wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan standar kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Standar kompetensi PPSK meliputi:
kompetensi teknis;
kompetensi manajerial; dan
kompetensi sosial kultural.
Pengembangan kompetensi tersebut penting untuk memastikan pejabat fungsional mampu melaksanakan tugas penatakelolaan pelindungan saksi dan korban secara profesional.
Angka Kredit dan Kenaikan Pangkat
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 juga mengenal Angka Kredit dan Angka Kredit Kumulatif.
Angka Kredit merupakan nilai kuantitatif dari hasil kerja PPSK, sedangkan Angka Kredit Kumulatif merupakan akumulasi nilai yang harus dicapai sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat diberikan apabila PPSK telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai ketentuan.
PPSK yang mempunyai penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas juga dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional PPSK
Instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban adalah Sekretariat Jenderal LPSK.
Instansi pembina memiliki berbagai tugas, antara lain:
menyusun pedoman formasi;
menyusun standar kompetensi;
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
menyelenggarakan uji kompetensi;
menyelenggarakan pelatihan;
mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional;
memfasilitasi pembentukan organisasi profesi;
melakukan pemantauan dan evaluasi; serta
melakukan koordinasi pembinaan karier PPSK.
Organisasi Profesi PPSK
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa Jabatan Fungsional PPSK harus memiliki organisasi profesi.
Setiap PPSK harus menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional PPSK.
Pembentukan organisasi profesi tersebut difasilitasi oleh instansi pembina dan dilaksanakan paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan menteri diundangkan.
PermenPANRB Nomor 62 Tahun 2021 Dicabut
Salah satu hal penting dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 adalah pencabutan regulasi sebelumnya.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
PermenPANRB Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.
Pencabutan dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Namun, peraturan pelaksanaan dari PermenPANRB Nomor 62 Tahun 2021 tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026.
Kapan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 Berlaku?
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026 dan merupakan peraturan yang berstatus berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Data peraturan yang tersedia mencatat tanggal berlakunya pada 19 Agustus 2026.
Dengan berlakunya peraturan baru ini, pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Mengapa PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 Penting?
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 penting karena memberikan dasar yang lebih baru untuk pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban.
Bagi PNS dan LPSK, regulasi ini menjadi acuan untuk memahami:
kedudukan Jabatan Fungsional PPSK;
klasifikasi dan kategori jabatan;
jenjang Ahli Pertama sampai Ahli Utama;
tugas dan ruang lingkup kegiatan;
kebutuhan PNS;
jalur pengangkatan;
pengembangan kompetensi;
angka kredit;
kenaikan pangkat;
instansi pembina; dan
organisasi profesi.
Dengan memahami ketentuan tersebut, pelaksanaan tugas dan pengembangan karier PPSK dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Download PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 PDF
Bagi PNS, pegawai LPSK, pengelola kepegawaian, maupun masyarakat yang membutuhkan dokumen lengkap PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban, kami menyediakan link download peraturan dalam format PDF.
Dokumen lengkap peraturan dapat digunakan sebagai bahan referensi untuk mempelajari ketentuan Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban.
📥 Download Peraturan
DOWNLOAD PERMENPANRB NOMOR 16 TAHUN 2026 PDF
Silakan klik tombol atau link download yang disediakan pada artikel ini untuk mengunduh dokumen peraturan.
Catatan: Untuk kepentingan administrasi dan pelaksanaan tugas, gunakan salinan peraturan resmi sebagai rujukan utama.
Kesimpulan
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban merupakan regulasi terbaru yang mengatur jabatan fungsional bagi PNS yang melaksanakan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban.
Jabatan Fungsional PPSK merupakan jabatan karier PNS, termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan, serta merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan empat jenjang, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, pengangkatan dan pemberhentian, pengembangan kompetensi, angka kredit, kenaikan pangkat, instansi pembina, serta organisasi profesi.
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 sekaligus mencabut PermenPANRB Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.
Dengan adanya regulasi baru ini, PNS dan instansi terkait perlu memahami ketentuan terbaru agar pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban dapat berjalan sesuai dengan perkembangan kebijakan ASN dan kebutuhan organisasi.
Sumber: JDIH Kementerian PANRB dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026.
.png)