PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Agraria, Pertanahan dan Tata Ruang
![]() |
| PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 mengatur Jabatan Fungsional di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang, termasuk Penata Ruang dan Penata Pertanahan. |
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang merupakan regulasi terbaru yang mengatur jabatan fungsional bagi PNS yang melaksanakan tugas di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026 dan diundangkan pada 18 Agustus 2026. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 576.
Regulasi ini penting diperhatikan oleh ASN, instansi pemerintah, serta pihak yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan dan tata ruang karena menyatukan pengaturan beberapa jabatan fungsional dalam satu regulasi.
Apa Itu PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026?
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Dalam peraturan ini, Jabatan Fungsional di bidang tersebut didefinisikan sebagai kelompok jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pengelolaan agraria/pertanahan dan tata ruang.
Peraturan ini menjadi dasar dalam mengatur kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi atau rumpun jabatan, kategori dan jenjang, tugas jabatan, ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, pengangkatan, pemberhentian, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, hingga instansi pembina.
4 Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Berdasarkan Pasal 2 PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026, terdapat empat Jabatan Fungsional, yaitu:
Jabatan Fungsional Penata Ruang
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Keempat jabatan tersebut merupakan jabatan karier PNS.
1. Jabatan Fungsional Penata Ruang
Penata Ruang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang.
Ruang lingkupnya meliputi kegiatan:
pengaturan penataan ruang;
pembinaan penataan ruang;
pelaksanaan penataan ruang;
perencanaan tata ruang;
pemanfaatan tata ruang;
pengendalian pemanfaatan ruang; dan
pengawasan penataan ruang.
Pada jenjang yang lebih tinggi, tugas Penata Ruang juga mencakup pengkajian, evaluasi, pemberian rekomendasi lintas sektor, serta penyusunan dan pengembangan strategi dan inovasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
2. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Penata Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan pertanahan.
Ruang lingkup kegiatannya antara lain berkaitan dengan:
pelayanan dan data pertanahan;
hubungan kelembagaan;
pengembangan sistem pelayanan;
administrasi tanah ulayat;
reforma agraria;
penatagunaan tanah;
pembinaan dan pengadaan tanah;
pengembangan pertanahan;
zona nilai tanah;
konsolidasi tanah;
pemantauan, pengendalian, dan penertiban tanah;
tanah terindikasi terlantar;
penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan; serta
kegiatan membuka tanah.
Dengan ruang lingkup tersebut, jabatan Penata Pertanahan mempunyai peran penting dalam mendukung tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan.
3. Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Penata Kadastral mempunyai tugas melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.
Ruang lingkup kegiatan antara lain mencakup pengelolaan data bidang tanah serta pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam penyediaan data pertanahan yang akurat dan dapat digunakan untuk mendukung pelayanan pertanahan.
4. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Asisten Penata Kadastral mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.
Ruang lingkup kegiatannya mencakup antara lain:
pengukuran bidang tanah;
peningkatan kualitas data bidang tanah; dan
pemetaan bidang tanah.
Jenjang Jabatan Fungsional
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur kategori dan jenjang jabatan sesuai dengan masing-masing Jabatan Fungsional.
Untuk Jabatan Fungsional Penata Ruang, misalnya, terdapat jenjang:
Ahli Pertama;
Ahli Muda;
Ahli Madya; dan
Ahli Utama.
Pada jenjang Ahli Pertama, kegiatan lebih banyak berkaitan dengan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan bahan kegiatan penataan ruang.
Selanjutnya pada jenjang Ahli Muda dilakukan pengolahan, analisis, dan penelaahan. Pada jenjang Ahli Madya dilakukan pengkajian, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi yang bersifat multisektoral. Sementara pada jenjang Ahli Utama mencakup penyusunan dan pengembangan strategi serta inovasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Salah satu ketentuan penting dalam PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 adalah mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.
Kebutuhan jabatan fungsional dihitung berdasarkan ruang lingkup kegiatan dan indikator yang berkaitan dengan beban kerja masing-masing jabatan.
Untuk Penata Ruang, misalnya, indikator kebutuhan dapat berkaitan dengan jumlah kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Sementara untuk Penata Pertanahan, indikatornya antara lain dapat berkaitan dengan jumlah pelayanan pertanahan, data pertanahan, kegiatan reforma agraria, pengadaan tanah, konsolidasi tanah, penanganan kasus pertanahan, serta kegiatan lainnya.
Pedoman penghitungan kebutuhan tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan setelah mendapat persetujuan Menteri PANRB.
Hal penting: pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan tersebut ditetapkan.
Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 juga menjadi dasar dalam pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi pejabat fungsional.
Pengelolaan kinerja penting untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan target dan kebutuhan organisasi.
Sementara pengembangan kompetensi diperlukan untuk meningkatkan kemampuan profesional ASN agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Ketentuan Pengangkatan dan Karier
Karena keempat jabatan tersebut merupakan jabatan karier PNS, pengelolaannya berkaitan dengan sistem karier ASN.
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 mengatur ketentuan mengenai pengangkatan dalam jabatan serta pemberhentian dari jabatan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam melakukan penataan dan pengelolaan pejabat fungsional di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Peraturan Lama yang Dicabut
Terbitnya PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 juga membawa perubahan terhadap regulasi sebelumnya.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
PermenPANRB Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang;
PermenPANRB Nomor 77 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral; dan
PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
Dengan demikian, ASN dan instansi yang sebelumnya menggunakan keempat regulasi tersebut perlu memperhatikan ketentuan baru dalam PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026.
Kapan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 Mulai Berlaku?
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan pada 12 Agustus 2026 dan diundangkan pada 18 Agustus 2026.
Peraturan ini mulai berlaku pada 18 Agustus 2026.
Artinya, sejak tanggal tersebut, PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 menjadi dasar hukum terbaru untuk Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Mengapa PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 Penting bagi ASN?
Regulasi ini penting karena menyatukan pengaturan beberapa jabatan fungsional yang berkaitan erat dengan sektor agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Bagi ASN, peraturan ini dapat menjadi acuan untuk memahami:
jenis Jabatan Fungsional;
tugas masing-masing jabatan;
ruang lingkup kegiatan;
jenjang jabatan;
kebutuhan PNS;
ketentuan pengangkatan;
pemberhentian dari jabatan;
pengelolaan kinerja;
pengembangan kompetensi; dan
pengembangan karier.
Sementara bagi instansi pemerintah, peraturan ini dapat menjadi dasar dalam melakukan penataan kebutuhan dan pengelolaan Jabatan Fungsional sesuai dengan beban kerja organisasi.
Download PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 PDF
Bagi ASN, pengelola kepegawaian, maupun masyarakat yang membutuhkan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang secara lengkap, kami menyediakan link download peraturan dalam format PDF.
Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bahan referensi untuk mempelajari ketentuan mengenai Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral.
📥 Download Peraturan
DOWNLOAD PERMENPANRB NOMOR 15 TAHUN 2026 PDF
Silakan klik tombol atau link download yang tersedia pada artikel ini untuk mengunduh dokumen peraturan secara lengkap.
Catatan: Gunakan dokumen resmi sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan Jabatan Fungsional.
Kesimpulan
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang merupakan regulasi terbaru yang mengatur jabatan fungsional dalam sektor agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Peraturan ini mengatur empat jabatan, yaitu Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral.
Selain mengatur tugas dan ruang lingkup kegiatan, PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026 juga mencakup ketentuan mengenai kebutuhan PNS, pengangkatan, pemberhentian, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, serta aspek karier jabatan fungsional.
Peraturan ini mulai berlaku pada 18 Agustus 2026 dan mencabut empat PermenPANRB sebelumnya, yaitu PermenPANRB Nomor 22, 23, 77, dan 78 Tahun 2020 yang masing-masing mengatur jabatan fungsional terkait kadastral, pertanahan, dan tata ruang.
Dengan memahami PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2026, ASN dan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang sesuai ketentuan terbaru.
Sumber: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang; JDIH Kementerian PANRB.
.png)