PERMENPANRB Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPANRB Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Indeks Sistem Merit adalah skor hasil pengukuran penerapan Sistem Merit yang dijadikan sebagai dasar penetapan predikat Sistem Merit.

Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN didasarkan pada:

a. kualifikasi;

b. kompetensi;

c. potensi;

d. kinerja; dan

e. integritas dan moralitas.

Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN melalui tahapan:

a. penerapan;

b. pengukuran penerapan;

c. pengawasan penerapan;

d. evaluasi penerapan; dan

e. pembinaan penerapan.

Penerapan Sistem Merit

Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN  berdasarkan aspek:

a. perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan;

b. manajemen talenta;

c. pengelolaan kinerja;

d. pengembangan kompetensi;

e. penguatan budaya kerja dan citra institusi;

f. penghargaan dan pengakuan;

g. disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif; dan

h. digitalisasi manajemen ASN.

Aspek perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan merupakan pemetaan kebutuhan Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah berdasarkan penetapan nomenklatur Jabatan yang berbasis analisis jabatan dan evaluasi jabatan.

Aspek manajemen talenta merupakan penyelenggaraan manajemen talenta yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah meliputi pemetaan talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, pemenuhan talenta melalui akuisisi talenta dan pengadaan Pegawai ASN, serta pemantauan dan evaluasi.

Aspek pengelolaan kinerja merupakan pengelolaan kinerja Pegawai ASN yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, evaluasi kinerja, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

Aspek pengembangan kompetensi merupakan program pengembangan diri Pegawai ASN yang disusun oleh Instansi Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan hasil pengukuran kompetensi Pegawai ASN yang mendukung pencapaian kinerja organisasi.

Aspek penguatan budaya kerja dan citra institusi merupakan upaya yang dilakukan Instansi Pemerintah untuk menanamkan dan mengimplementasikan nilai dasar ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), meliputi proses internalisasi, keteladanan, dan kepemimpinan serta dukungan kebijakan.

Aspek penghargaan dan pengakuan merupakan pemberian penghargaan dan pengakuan oleh Instansi Pemerintah kepada Pegawai ASN dalam bentuk kenaikan pangkat, gaji dan tunjangan, dan jaminan sosial secara adil, layak, dan kompetitif.

Aspek disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif merupakan upaya pengelolaan disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif yang dilakukan Instansi Pemerintah agar proses disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Aspek digitalisasi manajemen ASN merupakan proses manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data oleh Instansi Pemerintah untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.

Pengukuran Penerapan Sistem Merit

Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan:

a. penilaian mandiri, survei, dan faktor koreksi;

b. verifikasi dan penilaian;

c. penyampaian hasil;

d. masa sanggah; dan

e. penetapan indeks dan predikat Sistem Merit.

Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

Indeks Sistem Merit merupakan agregasi dari hasil pengukuran Sistem Merit dengan ketentuan sebagai berikut:

a. maturitas penerapan Sistem Merit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan

b. kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Predikat Sistem Merit dijadikan standar pengukuran penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah berdasarkan capaian Indeks Sistem Merit, mulai dari paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri atas:

a. dasar;

b. lanjutan;

c. menengah;

d. tinggi; dan

e. maju.

Predikat dasar dan lanjutan dapat diperoleh dalam hal Instansi Pemerintah memenuhi nilai Indeks Sistem Merit pada predikat dasar dan lanjutan.

Predikat menengah dan tinggi dapat diperoleh dalam hal Instansi Pemerintah memenuhi:

a. nilai Indeks Sistem Merit pada predikat menengah dan tinggi; dan

b. seluruh aspek dengan tingkat penyelenggaraan paling rendah berupa ketersediaan.

Predikat maju dapat diperoleh dalam hal Instansi Pemerintah memenuhi:

a. nilai Indeks Sistem Merit pada predikat tinggi;

b. seluruh aspek dengan tingkat penyelenggaraan paling rendah berupa ketersediaan; dan

c. Instansi Pemerintah memperoleh penghargaan di bidang pengelolaan sumber daya manusia.

Pengawasan Penerapan Sistem Merit

Pengawasan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dimaksudkan untuk menjamin dan memastikan prinsip meritokrasi dilaksanakan dengan baik, akuntabel, dan transparan.

Pengawasan dilaksanakan terhadap dugaan pelanggaran penerapan sistem merit yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan dilaksanakan oleh BKN.

Evaluasi Penerapan Sistem Merit

Evaluasi penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilaksanakan untuk mengetahui kemajuan penerapan Sistem Merit dan menjaga penyelenggaraan manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Evaluasi dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Pembinaan Penerapan Sistem Merit

Pembinaan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilakukan untuk memastikan peningkatan kualitas dan perbaikan berkelanjutan dalam penerapan Sistem Merit.

Perbaikan berkelanjutan  dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah berdasarkan rekomendasi hasil pengukuran dan pengawasan penerapan Sistem Merit. Pembinaan dilakukan oleh:

a. Kementerian;

b. BKN; dan

c. LAN.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2025 ini, dapat di lihat pada link download dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI