PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Jafung Pengawas Radiasi - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Jafung Pengawas Radiasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pengawas Radiasi.

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan ketenaganukliran.

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Radiasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan di bidang ketenaganukliran pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Radiasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Radiasi dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi terdiri atas:

a. Pengawas Radiasi Ahli Pertama;

b. Pengawas Radiasi Ahli Muda;

c. Pengawas Radiasi Ahli Madya; dan

d. Pengawas Radiasi Ahli Utama.

Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yaitu melaksanakan pengawasan ketenaganukliran.

Tugas Jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan yang meliputi standardisasi, penilaian, pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan pembinaan di bidang ketenaganukliran.

Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang meliputi:

a. Pengawas Radiasi Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang pengawasan ketenaganukliran;

b. Pengawas Radiasi Ahli Muda melaksanakan pengolahan, analisis data di bidang pengawasan ketenaganukliran;

c. Pengawas Radiasi Ahli Madya melaksanakan evaluasi, reviu dan asesmen serta analisis strategis, di bidang pengawasan ketenaganukliran; dan

d. Pengawas Radiasi Ahli Utama menyusun konsep/model pengembangan dan rekomendasi strategis di bidang pengawasan ketenaganukliran.

Pengangkatan

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dapat dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain; dan

c. promosi.

Persyaratan Pengangkatan

Melalui Pengangkatan Pertama

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi bagi jenjang ahli pertama; dan

2. S-3 (strata tiga) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli muda; dan

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pengangkatan pertama  merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi pada jenjang:

a. ahli pertama; atau

b. ahli muda.

Melalui perpindahan dari jabatan lain

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama; dan

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama dan Pengawas Radiasi Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama.

Selain perpindahan tersebut diatas, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengawas Radiai Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.

Melalui Promosi

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui promosidilaksanakan melalui:

a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; dan

b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu bidang ilmu teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang Fisika, Kimia, Matematika, Kesehatan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama;

e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, radiologi, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2025 ini dapat didownload pada link dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI