PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang JF Di Bidang Intelijen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen.
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang intelijen.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pengelolaan penyelenggaraan intelijen.
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen.
Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis produk intelijen.
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Penata Kelola Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan intelijen.
Pejabat Fungsional Pengawas Intelijen yang selanjutnya disebut Pengawas Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Pejabat Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang selanjutnya disebut Pengembang Sistem Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen.
Pejabat Fungsional Analis Intelijen yang selanjutnya disebut Analis Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis produk intelijen.
Pejabat Fungsional Asisten Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Agen Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Pejabat Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kelola Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
Intelijen Negara adalah penyelenggara intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen;
d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
e. Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
f. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen; dan
g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan dukungan penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
Pengawas Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengembangan metode, sistem, dan teknologi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis produk intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Klasifikasi/Rumpun, Kategori, dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Pengawas Intelijen, dan Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Analis Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen termasuk Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen kategori keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen kategori keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Tugas Jabatan
Jabatan Fungsional Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan intelijen.
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan metode, sistem, dan teknologi intelijen.
Jabatan Fungsional Analis Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan analisis produk intelijen.
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
Pengangkatan
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Persyaratan Pengangkatan
pengangkatan pertama
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Agen Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan
b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
2. bagi Penata Kelola Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan
b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
3. bagi Pengawas Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan
b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
4. bagi Pengembang Sistem Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan
b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
5. bagi Analis Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan
b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
6. bagi Asisten Agen Intelijen yaitu D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil;
7. bagi Asisten Penata Kelola Intelijen:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula; dan
b) D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil; dan
e. penilaian kinerja paling rendah berpredikat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
perpindahan dari jabatan lain
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Agen Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
2. bagi Penata Kelola Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
3. bagi Pengawas Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
4. bagi Pengembang Sistem Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
5. bagi Analis Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
6. bagi Asisten Agen Intelijen yaitu D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; dan
7. bagi Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu:
a. sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula; dan
b. D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian jenjang ahli pertama.
Selain perpindahan tersebut diatas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang akan diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen yang memperoleh S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan.
Promosi
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui promosi dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki kinerja paling rendah berpredikat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Untuk melihat lebih lengkap tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 ini, dapat dilihat pada link download dibawah ini.
.png)