PERPRES Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Insfrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Insfrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Pengertian

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Infrastruktur Pascapanen yang selanjutnya disingkat IPP adalah segala hal yang berkaitan dengan sarana dan prasarana untuk pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelayanan penyelenggaraan Pangan.

Pelaksanaan Penyediaan Insfrastruktur Pascapanen

Pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyediaan IPP diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.

b. Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk melaksanakan penyediaan IPP.

c. Percepatan penyediaan IPP dilaksanakan secara bertahap guna mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen Tahun 2026.

IPP meliputi:

a. sarana dan prasarana pengadaan;

b. sarana dan prasarana pengelolaan;

c. sarana dan prasarana penyaluran; dan

d. sarana dan prasarana pelayanan.

Klasifikasi IPP berdasarkan status tanah terdiri dari:

a. jenis pertama, yaitu IPP di atas tanah milik Perum BULOG;

b. jenis kedua, yaitu IPP di atas tanah milik Perum BULOG yang berasal dari hibah Pemerintah Daerah;

c. jenis ketiga, yaitu IPP di atas tanah milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau pemerintah desa; dan

d. jenis keempat, yaitu IPP di atas tanah hak pengelolaan Badan Bank Tanah.

Klasifikasi IPP berdasarkan metode pengelolaan terdiri dari:

a. jenis pertama, yaitu IPP yang dikelola oleh Perum BULOG; dan

b. jenis kedua, yaitu IPP yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan sistem operasional dan pengawasan Perum BULOG berdasarkan perjanjian kerja sama atau perikatan kontraktual.

Penyediaan IPP dilakukan melalui:

a. Renovasi/Revitalisasi;

b.Pembangunan Prasarana;

c. Penambahan Sarana; dan/atau

d. Pembelian.

Penyediaan IPP dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan awal dalam bentuk kajian teknis berupa studi kelayakan sederhana;

b. pelaksanaan kajian kelayakan finansial;

c. pemilihan penyedia jasa konsultan;

d. pemilihan pelaksana penyediaan IPP;

e. pelaksanaan penyediaan IPP;

f. pengawasan pelaksanaan penyediaan IPP; dan

g. pelaporan.

Untuk lebih lengkap tentang Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 ini dapat di lihat pada link download dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI