INPRES Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 berisikan tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian Dalam mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.
Dalam rangka pencapaian program prioritas nasional di bidang swasembada pangan yang memerlukan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan di bidang pertanian, diinstruksikan oleh Presiden kepada Penteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, sebagai berikut:
Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
1. melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan;
2. menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan; dan
3. melaporkan hasil pelaksanaan percepatan program swasembada pangan kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Tugas khusus kepada Menetri Pertanian adalah untuk:
memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, yang meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), PI Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan usaha milik negara lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. memberikan rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian; dan
c. memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan.
Untuk lebih lengkap tentang Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 ini, dapat di download melalui link dibawah ini.
.png)