PERMENPANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jafung Penata Kelola Pemilihan Umum - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jafung Penata Kelola Pemilihan Umum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pemilihan umum pada Kesekretariatan KPU.

Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Pemilihan Umum dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum terdiri atas:

a. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama;

b. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda;

c. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan

d. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama.

Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pemilihan umum. Tugas ini dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi pengelolaan tahapan:

a. sebelum penyelenggaraan pemilihan umum (pre-electoral period);

b. penyelenggaraan pemilihan umum (electoral period); dan

c. setelah penyelenggaraan pemilihan umum (post-electoral period).

Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum meliputi:

a. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan dan pengolahan data serta informasi;

b. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda menganalisis data serta informasi, dan menyusun rencana pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum;

c. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya merumuskan rekomendasi teknis dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum; dan

d. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama merumuskan rekomendasi strategis, melaksanakan penyusunan konsep desain besar (grand design), peta jalan (road map), serta mengembangkan inovasi kelembagaan dan sinergi nasional.

Selain ruang lingkup kegiatan tersebut diatas, Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Kesekretariatan KPU guna pencapaian target organisasi, dan ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dapat dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain; dan

c. promosi.

Persyaratan Pengangkatan

Melalui Pengangkatan Pertama

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

e. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ahli pertama; dan

2. S-3 (strata tiga) sesuai dengan kualifikasi di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan untuk jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ahli muda.

Pengangkatan pertama  merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi:

a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama; atau

b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda.

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Perpindahan dari Jabatan lain

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda, dan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan

2. S-2 (strata dua) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemilihan umum paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama dan Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama.

Selain perpindahan sebagaimana dikemukakan diatas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

Melalui Promosi

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui promosi dilaksanakan melalui:

a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum; dan

b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan

2. S-2 (strata dua) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum bagi jenjang ahli muda dan ahli madya; dan

2. S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum bagi jenjang ahli utama.

Untuk lebih lengkap tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 ini, dapat di download pada link dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI