INPRES Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 berisikan tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029.
Dalam rangka mendukung penguatan Cadangan Jagung Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangErn nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani, Pemerintah melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri Tahun 2026 dengan ketentuan:
a. target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri paling sedikit 1.000.000 (satu juta) ton;
b. Harga Pembelian Pemerintah jagung pipilan kering dengan kadar air antara l8% (delapan belas persen) sampai dengan 20%(dua puluh persen) sebesar Rp5500,00(lima ribu lima ratus rupiah) per kilogram, yang telah masuk usia panen di tingkat petani;
c. Perum BULOG melakukan pengolahan jagung pipilan kering menjadi jagung pipilan kering sesuai standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah; dan
d. pembelian jagung pipilan kering di Gudang Perum BULOG dengan Harga Pembelian Pemerintah sesuai standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah.
Pengadaan jagung dalam negeri ini dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan jagung dalam negeri Tahun 2027 sampai dengan Tahun 2029 ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan pada tahun berjalan.
Didalam Inpres ini juga diamanahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk:
a. mengoordinasikan pemenuhan kebijakan yang mendukung Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan percepatan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah di wilayahnya; dan
b. melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, terutama pemanfaatan gudang di daerahnya masing-masing.
Untuk lebih detail nstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 ini dapat di download pada link dibawah ini.
