PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang PPPLH - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang PPPLH

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 mengatur tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Perencanaan Perlindungan dan Pengeblaan Lingkungan Hidup diselenggarakan melalui tahapan:
a. inventarisasi Lingkungan Hidup;
b. penetapan wilayah Ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.

Inventarisasi Lingkungan Hidup terdiri atas tingkat:
a. nasional;
b. pulau/ kepulauan; dan
c. wilayah Ekoregion.

Inventarisasi Lingkungan Hidup dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan dan pengelompokan data dan informasi;
b. analisis data dan informasi;
c. pendokumentasian; dan
d. evaluasi.

Pengumpulan data dan informasi meliputi data dan informasi:
a. spasial; dan
b. nonspasial.

Data dan informasi spasial berupa:
a. karvasan hutan;
b. sistem lahan;
c. fungsi Ekosistem gambut;
d. daerah aliran sungai;
e. penutup lahan;
f. potensi energi dan sumber daya minerai;
g. kebencanaan geologi;
h. bahasa;
i. sebaran suku; dan
j. data dan informasi lainnyayang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.

Data dan informasi nonspasial berupa:
a. jumlah penduduk;
b. kerentanan terhadap perubahan iklim;
c. kearifan lokal;
d. neraca sumber daya alanr dan Lingkungan Hidup; dan
e. data dan informasi lainnya yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.

Data dan informasi dikumpulkan dengan cara:

a. pelibatan masyarakat;
b. survey lapangan;
c. penggunaan data dan informasi yang telah diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian ; dan/atau
d. penggunaan data dan informasi resmi lainnya yang relevan

Analisis data dan informasi sebagaimana dilakukan dengan tahapan:
a. verifikasi data dan informasi; dan
b. pengolahan data dan informasi.

Analisis data dan informasi dilakukan untuk menghasilkan rincian Sumber Daya Alam dan wilayah Ekoregion.

Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup disusun dalam bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik dan dilakukan evaluasi oleh Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Evaluasi dilakukan dengan cara membandingkan:
a. data dan informasi yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi, dengan ketersediaan data
dan
informasi sejenis yang mutakhir; dan
b. metode yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi, dengan metode mutakhir.
Hasil evaluasi digunakan untuk pemutakhiran data dan informasi.

Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan:
a. wilavah Ekoregion;
b. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Lingkungan Hidup; dan
c. RPPLH.

Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenanganya melakukan inventarisasi Lingkungan
Hidup tingkat wilayah Ekoregion yang berada di dalam wilayah administratifnya.
Inventarisasi diiaksanakan setelah Menteri menetapkan wilayah Ekoregion.

Untuk melihat lebih lengkap terkait Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 mengatur tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat di download melalui link dibawah ini.