Permen Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa TA 2024 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permen Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa TA 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 mengatur tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.


PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA

Dana Desa tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:

a. sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan 
b. sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan/ atau melaksanakan kebijakan Pemerintah. 

Dana Desa dialokasikan kepada setiap Desa yang terdiri atas:

a. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp44.849.894.546.000,00 (empat puluh empat triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh em pat juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah); 
b. Alokasi Afirmasi sebesar 1 % (satu persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp689.992.320.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); 
c. Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp2.759.951.700.000,00 (dua triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah); dan 
d. Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp20.700.161.434.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus miliar seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). 

Alokasi Formula ditambahkan dengan selisih lebih hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja yang tidak terbagi habis untuk setiap Desa. Tambahan Dana Desa dialokasikan sebagai insentif Desayang dihitung berdasarkan kriteria tertentu.

Alokasi Dasar dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk. Alokasi Dasar setiap Desa, ditetapkan sebagai berikut: 

Klaster Desa

Jumlah Penduduk

Besaran Alokasi Dasar

1

1-100

Rp418.958.000,00 (empat ratus delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah)

2

101-500

Rp481.802.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus dua ribu rupiah)

3

501-1.500

Rp544.646.000,00 1.500 (lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam ribu rupiah)

4

1.501 – 3.000

Rp607.490.000,00 (enam ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)

5

3.001 – 5.000

Rp670.334.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah)

6

5.001 – 10.000

Rp733.178.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)

7

Lebih dari 10.000

Rp796.022.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua puluh dua ribu rupiah)

Alokasi Afirmasi ibagikan kepada Desa tertinggal  dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus: 

AA Desa = (0,01 x DD) / {(1,1 x DST)+ (1 x DT)} 

Keterangan:

AA Desa

=

Alokasi Afirmasi setiap Desa

DD

=

pagu Dana Desa nasional

DST

=

jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak

DT

=

jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak

Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1, 1 (satu koma satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.

Alokasi Afirmasi setiap Desa ditetapkan sebagai berikut: 

Status Desa

Besaran Alokasi Afirmasi

Desa Tertinggal

Rp94.800.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah

Desa Sangat Tertinggal

Rp104.280.000,00 (seratus empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah

Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal merupakan Desa yang berada pada kelompok Desa di desil 3 (tiga) sampai dengan desil 10 (sepuluh) berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Alokasi Kinerja dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik. 

Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah Desa

Persentase Jumlah Desa Penerima Alokasi Kinerja

1-51

17% (tujuh belas persen)

52-100

16% (enam belas persen)

101-400

15% (lima belas persen)

401-500

14% (empat belas persen)

Lebih dari 500

13% (tiga belas persen)

Penetapan Desa dengan kinerja Desa terbaik dinilai berdasarkan:

a. kriteria utama; dan 
b. kriteria kinerja. 

Kriteria utama terdiri atas: 

a. Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2023; 
b. rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran 2022 tidak melebihi 30% (tiga puluh persen); dan 
c. tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa tahun anggaran 2023 sampai dengan batas waktu penghitungan rincian Dana Desa.

Kriteria kinerja terdiri atas: 

a. indikator wajib; dan/ atau 
b. indikator tambahan. 

Indikator wajib dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu: 

a. pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
  1. perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan 
2. status operasional badan usaha milik Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); 
b. pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas: 
1. persentase anggaran BLT Desa terhadap total Dana Desa dengan bobot 45% (empat puluh lima persen); dan 
2. persentase pelaksanaan kegiatan Dana Desa secara swakelola dengan bo bot 35% (tiga puluh lima persen); dan 
3. pemenuhan persentase anggaran ketahanan pangan terhadap total Dana Desa paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dengan bobot 20% (dua puluh persen); 
c. capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), terdiri atas: 
1. persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan 
2. persentase capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); 
d. capaian hasil pembangunan Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen), terdiri atas: 
1. status Desa indeks Desa membangun terakhir dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan 
2. perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen). 

Indikator tambahan dikelompokkan menjadi: 

a. indikator tambahan minimal; dan 
b. indikator tambahan opsional.

Indikator tambahan minimal terdiri atas: 

a. pengiriman data APB Des tahun anggaran 2021; 
b. pengiriman data APBDes tahun anggaran 2022; 
c. pengiriman data APBDes tahun anggaran 2023; 
d. keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana pembangunan jangka menengah Desa terakhir; dan 
e. keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana kerja Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran 2023. 

Indikator tambahan opsional, terdiri atas: 

a. pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan Desember tahun anggaran 2021; 
b. pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan Desember tahun anggaran 2022; 
c. pengiriman Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran 2021; 
d. pengiriman Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran 2022; 
e. keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa pada tahun anggaran 2023;
f. ketersediaan infografis atau media informasi lainnya mengenai APBDes tahun anggaran 2023; 
g. ketersediaan data dan/ atau dokumen barang milik Desa; 
h. implementasi cash management system pada sistem pengelolaan keuangan Desa; 
i. implementasi sistem keuangan Desa secara online pada pengelolaan keuangan Desa; 
j. tingkat prevalensi stunting tahun anggaran 2022; 
k. jumlah anak tidak sekolah untuk tingkat dasar dan menengah tahun anggaran 2022; dan/ atau 
l. jumlah kematian bayi dan ibu melahirkan tahun anggaran 2022. 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja berupa indikator wajib. Kabupaten/kota dapat melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja berupa indikator tambahan pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Kabupaten/kota wajib melakukan penilaian indikator tambahan minimal dalam hal kabupaten/kota melakukan penilaian kinerja Desa. Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota dalam penilaian indikator tambahan ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total penilaian kinerja Desa, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. kabupaten/kota yang tidak memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator, tidak diberikan bobot penilaian; 
b. kabupaten/kota yang hanya memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan 
c. kabupaten/kota yang memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator dan indikator tambahan opsional sebanyak 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) ditambah 10% (sepuluh persen) yang dibagi secara proporsional menyesuaikan dengan jumlah indikator tambahan opsional yang memenuhi. 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penggabungan atas hasil penilaian kinerja Desa Jika sampai dengan tanggal 7 September 2023 kabupaten/kota tidak melakukan penilaian kinerja Desa atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja Desa pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penilaian kinerja Desa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa ditetapkan sebesar 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali dari besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa.

Alokasi Kinerja setiap Desa, terdiri dari:

Status Pemerintah Daerah

Besaran Alokasi Kinerja

melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja Desa

Rp255. 750.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima uluh ribu rupiah

tidak melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja Desa

Rp204.600.000,00 (dua ratus empat juta enam ratus ribu rupiah

Alokasi Formula dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan indikator sebagai berikut: 

a. jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen); 
b. angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen); 
c. luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan 
d. tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen).

Besaran Alokasi Formula  dihitung dengan menggunakan rumus: 

AF Desa = {(0,l0xZl) + (0,40xZ2) + (0,10xZ3) + (0,40 x Z4)} x AF  

Keterangan:

AF Desa

=

Alokasi Formula setiap Desa

Z1

=

rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa

Z2

=

rasio angka kemiskinan setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa

Z3

=

rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa

Z4

=

rasio 1KG setiap Desa terhadap total 1KG Desa

AF

=

Alokasi Formula nasional

Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Formula setiap Desa tidak terbagi habis, sisa penghitungan Alokasi Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana Desa terkecil. 

Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap Desa, Pemerintah menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2024. 

Sumber data dalam pengalokasian Dana Desa, sebagai berikut: 

a. data jumlah Desa, data nama dan kode Desa, dan data jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam Negeri; 
b. data status Desa menggunakan data indeks Desa membangun bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 
c. data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 
d. data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan data IKG Desa dan data luas wilayah Desa bersumber dari Badan Pusat Statistik; 
e. data APBDes bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; dan 
f. data kinerja penyerapan dan capaian output Dana Desa bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Data jumlah Desa dan data nama dan kode Desa adalah sebanyak 75.265 (tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh lima) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota. 

Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 (tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota. 

Berdasarkan jumlah Desa terdapat selisih sebanyak 6 (enam) Desa. Selisih jumlah Desa merupakan Desa yang: 

a. terindikasi tidak memenuhi kriteria Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; atau 
b. tidak bersedia menerima Dana Desa. 

Kriteria Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan meliputi: 

a. eksistensi wilayah Desa sudah tidak ada;
b. Desa tidak berpenghuni; 
c. tidak terdapat kegiatan pemerintahan Desa; dan/atau 
d. tidak terdapat penyaluran Dana Desa paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut. 

Kriteria tertentu untuk tambahan Dana Desa berupa: 

a. kriteria utama; dan 
b. kriteria kinerja. 

Kriteria utama, meliputi: 

a. Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2024; 
b. Desa telah disalurkan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024; dan 
c. Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024. 

Anggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024 meliputi: 

a. pemenuhan anggaran ketahanan pangan dan hewani dari Dana Desa bagi Desa di kabupaten/kota yang berada pada kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan; 
b. pemenuhan anggaran BLT Desa dari Dana Desa bagi Desa yang memiliki keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan Desa; dan/ atau 
c. pemenuhan anggaran pencegahan dan penurunan stunting dari Dana Desa bagi Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting. 

Jika Desa tidak menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024, Desa tetap memenuhi kriteria utama sepanjang Desa: 

a. tidak berada di kabupaten/kota yang masuk kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan; 
b. tidak memiliki keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan Desa; dan/ atau 
c. bukan lokasi fokus intervensi penurunan stunting; dan kriteria huruf a dan huruf b terpenuhi.

Kriteria kinerja, meliputi: 

a. kinerja Pemerintah Desa, meliputi: 
1. kinerja keuangan dan pembangunan Desa; dan 
2. tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa; dan/ atau 
b. penghargaan Desa dari kementerian negara/ lembaga. 

Kriteria kinerja keuangan dan pembangunan Desa terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut: 

a. perubahan nilai indeks Desa membangun dari tahun 2023 ke tahun 2024 dengan bobot 15% (lima belas persen); 
b. kinerja penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024 dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan 
c. kinerja realisasi konsolidasi belanja APBDes semester kedua terhadap anggaran tahun anggaran 2023 dengan bobot 15% (lima belas persen). 

Kriteria tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut: 

a. ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 dengan bobot 15% (lima belas persen); 
b. ketersediaan APBDes tahun anggaran 2024 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen); 
c. kelengkapan penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa tahun anggaran 2023 untuk bulan Juni sampai dengan bulan Desember dengan bobot 5% (lima persen); dan 
d. kelengkapan penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa tahun anggaran 2024 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen). 

Sumber data dalam pengalokasian tambahan Dana Desa, sebagai berikut:

a. data nama dan kode Desa bersumber dari Kementerian Dalam Negeri; 
b. surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa atas penetapan kepala Desa dan/ atau Bendahara Desa sebagai tersangka penyalahgunaan Keuangan Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada semester pertama tahun anggaran 2024 dari bupati/wali kota; 
c. data Desa sudah salur Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; 
d. data Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; 
e. data kabupaten/kota yang berada pada kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan tahun 2022 bersumber dari Badan Pangan Nasional; 
f. data keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan Desa berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 
g. data Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting tahun 2023 bersumber dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional; 
h. data nilai indeks Desa membangun tahun 2023 dan tahun 2024 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 
i. data kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; 
j. data laporan konsolidasi realisasi APB Des semester kedua tahun anggaran 2023 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
k. data perubahan APBDes tahun anggaran 2023 dan APBDes tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; 
l. data kelengkapan penyampaian laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa untuk bulan Juni sampai dengan bulan Desember tahun anggaran 2023 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; 
m. data kelengkapan penyampaian laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; 
n. data kinerja realisasi belanja terhadap anggaran APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 pada laporan konsolidasi realisasi APBDes bersumber dari Kementerian Dalam Negeri; dan
o. data penghargaan dari kementerian negara/lembaga bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait. 

Dalam hal periode tahun data tidak tersedia, digunakan data periode tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan tambahan Dana Desa berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Tambahan Dana Desa dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik.

Penetapan jumlah Desa per kabupaten/kota penerima tambahan Dana Desa ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah Desa per kabupaten/kota. Peringkat Desa per kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah hasil perkalian antara nilai indikator dengan bobot masing-masing indikator 

Desa penerima tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja Pemerintah Desa merupakan Desa yang mendapatkan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah penerima alokasi untuk setiap kabupaten/kota. Tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja Pemerintah Desa  dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan kelengkapan data APBDes tahun anggaran 2024 yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/ atau laporan konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa ditentukan berdasarkan kelengkapan data APBDes dan/atau laporan konsolidasi realisasi APBDes dengan perhitungan bobot sebagai berikut:

Kelengkapan Data Keuangan Desa

Bobot

Tidak mengirimkan APBDes dan Laporan Konsolidasi

1,00

Hanya mengirimkan Laporan Konsolidasi

1,10

Hanya mengirimkan data APBDes

1,15

Mengirimkan data APBDes dan Laporan

1,20

Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa untuk kategori penghargaan kementerian negara/lembaga ditetapkan dengan besaran alokasi tertentu. Jika penghitungan tambahan Dana Desa berdasarkan besaran alokasi terdapat sisa hasil penghitungan, sisa hasil penghitungan tersebut dibagikan kepada seluruh Desa penerima tambahan Dana Desa pada kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa terkecil.

PENYALURAN

Besaran pagu Dana Desa terdiri atas: 

a. Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan 
b. Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya merupakan anggaran Dana Desa yang diperuntukan untuk: 

a. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa; 
b. program ketahanan pangan dan hewani; dan/atau 
c. program pencegahan dan penurunan stunting. 

Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannyadilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni; 
b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April. 

Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilaksanakan setelah Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar. 

Dokumen persyaratan penyaluran diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. tahap I berupa: 

1. peraturan Desa mengenai APBDes; 

2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan 

3. peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa; dan 

b. tahap II berupa: 

1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan 

2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen).

Persyaratan penyaluran diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN. Selain persyaratan penyaluran tahap I, bupati/wali kota melakukan: 

a. perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya termasuk perekaman jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa; 
b. perekaman anggaran dan realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023; dan 
c. penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN.

Perekaman anggaran dan realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya meliputi: 

a. perekaman pagu anggaran dan realisasi anggaran Dana Desa untuk stunting tahun anggaran 2023 dalam hal Desa menganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting tahun anggaran 2023; dan b. perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2023. 

Jika Desa tidak menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa tahun anggaran sebelumnya selama 12 (dua belas) bulan, Desa melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan yang telah disalurkan. 

Selain persyaratan penyaluran tahap II, bupati/wali kota melakukan: 

a. perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2024 sebanyak bulan atau triwulan yang telah dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2024; dan 

b. penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN. 

Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran dan perekaman dan penandaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2024; 

b. batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun. 

Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa untuk seluruh Desa, dan wajib menyampaikan surat kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD. 

Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kewenangan penandatanganan surat pengantar  ditetapkan oleh bupati/wali kota. Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa serta surat pengantar disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy). Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahap I dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahap I sepanjang telah memenuhi dokumen persyaratan dan perekaman dan penandaan.

Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, bupati/kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar. Selain penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, kepala Desa menyampaikan kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi kepada bupati/wali kota. Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa 

PENGGUNAAN 

Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa  yang terdiri atas: 

a. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan/atau 
b. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. 

Dana Desa yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk: 

a. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa; 

b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa; dan/ atau 

c. program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa. 

Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa dan/ atau penyertaan modal pada badan usaha milik Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. 

Dalam hal Pemerintah Desa menerima tambahan Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut: 

a. kehilangan mata pencaharian; 
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel; 
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; 
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau 
e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin. 

Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Daerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, cq Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem setiap Desa dan data kemiskinan lainnya kepada kepala Desa di wilayahnya. Dalam hal terdapat keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan tambahan keluarga penerima manfaat BLT Desa di luar desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak tersedia, Desa dapat menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang bersumber dari kementerian negara/lembaga/Pemerintah Daerah. Dalam hal data keluarga miskin dianggap sudah mampu, Desa dapat mengeluarkan keluarga miskin tersebut dari calon keluarga penenma manfaat BLT Desa. 

Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa. Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) minimal memuat: 

a. nama dan alamat keluarga penerima manfaat; 
b. rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan 
c. jumlah keluarga penerima manfaat. 

Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari atau dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus. 

Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa untuk setiap bulan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (14) pada Aplikasi OM-SPAN.

Dalam hal kebutuhan pembayaran BLT Desa lebih besar dari kebutuhan BLT Desa, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tidak melebihi batas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa 

Dalam hal terdapat penurunan dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria, penurunan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.

Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya. 

Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas pendanaan kegiatan kepada bupati/wali kota. Dalam hal perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa berbeda dengan perekaman awal jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, bupati/wali kota memberikan penjelasan perbedaan dimaksud pada Aplikasi OM-SPAN. 

Bupati/wali kota mengunggah dokumen perubahan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa  pada Aplikasi OM-SPAN. Dalam hal kabupaten/kota merupakan daerah yang berada pada kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan, Desa diarahkan untuk menganggarkan program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen). Peta ketahanan dan kerentanan pangan dapat menggunakan hasil penilaian yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga yang berwenang.

Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa diprioritaskan kepada Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting. Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting berdasarkan data yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga yang berwenang.

Dalam hal terjadi penurunan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes untuk program, selisih lebih Dana Desa tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya. 

Dalam hal terjadi kenaikan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes untuk program, selisih kekurangan tersebut dapat menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Kepala Desa menyampaikan perubahan APBDes kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota mengunggah perubahan APBDes pada Aplikasi OM-SPAN. 

Untuk lebih lanjut mengetahui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 dapat dilihat pada link download dibawah ini.

DOWNLOAD

Terima kasih.