Permen PORA Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penghargaan Kepemudaan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permen PORA Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penghargaan Kepemudaan

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2023 mengatur tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan.

Pemuda memiliki peran yang sangat strategis dan potensi yang besar untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.

Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. 

Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda. 

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

a.  menghargai dan mengapresiasi jasa dan/atau prestasi Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan,lembaga pemerintahan, Badan Usaha, KelompokMasyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda; dan 

b. menumbuhkembangkan semangat dan motivasi Pemuda,organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembagapemerintah, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, danPerseorangan dalam melaksanakan pelayanan Kepemudaan. 

Pemberian Penghargaan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. manfaat, bahwa Penghargaan dilaksanakan untuk memajukan potensi Pemuda dan meningkatkan pembangunan Kepemudaan;

b. kepatutan, bahwa pemberian Penghargaan harus mencerminkan kepantasan secara akademik, moral, etika, dan nilai-nilai budaya; 

c. akuntabilitas, bahwa Penghargaan didasarkan pada hasil penilaian yang objektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan; 

d. keterbukaan, bahwa pemberian Penghargaan bersifat transparan, terbuka, dan dapat dikontrol oleh Masyarakat; 

e. keadilan, bahwa penyelenggaraan Penghargaan dilaksanakan secara proporsional, tidak memihak kepada kepentingan kelompok, golongan, suku, agama, ras, daerah, dan kepentingan politik; dan 

f. kecermatan, bahwa penyelenggaraan Penghargaan harus dilaksanakan dengan hati-hati, saksama, dan teliti sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bentuk Penghargaan;
b. persyaratan pemberian Penghargaan;
c. tim penilai;
d. pengusulan dan penetapan penerima Penghargaan;
e. pelaksanaan pemberian Penghargaan; 
f. pembatalan dan pencabutan Penghargaan;
g. pendanaan;
h. pembinaan;
i. pemantauan dan evaluasi; dan 
j. pelaporan.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan kepada:
a. Pemuda yang berprestasi; dan
b. organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda. 

Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penghargaan dapat diberikan oleh Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, atau Perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BENTUK PENGHARGAAN

Penghargaan dapat berbentuk:
a. Gelar;
b. Tanda Jasa;
c. Tanda Kehormatan;
d. beasiswa;
e. pemberian fasilitas;
f. pekerjaan;
g. asuransi dan jaminan hari tua; dan/atau
h. Penghargaan lainnya yang bermanfaat.

Gelar berupa Pahlawan Nasional, dan diberikan oleh Presiden kepada Pemuda dan/atau Perseorangan. 

Tanda Jasa terdiri atas: 
a. medali kepeloporan; 
b. medali kejayaan; dan 
c. medali perdamaian. 
Tanda Jasa diberikan oleh Presiden kepada Pemuda dan/atau Perseorangan.

Tanda Kehormatan terdiri atas: 

a. bintang; 

b. satyalancana; dan 

c. samkaryanugraha. 

Tanda Kehormatan diberikan oleh Presiden kepada Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, serta Perseorangan. 

Beasiswa terdiri atas: 

a. beasiswa untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal baik di dalam maupun luar negeri;dan/atau 

b. beasiswa untuk mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.  

Beasiswa diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan. 

Pemberian Fasilitas berupa: 

a. kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan;

b. kemudahan memperoleh kesempatan kerja;

c. kemudahan menggunakan prasarana dan sarana Kepemudaan milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; 

d. kemudahan memperoleh kesempatan berwirausaha;

e. kemudahan proses keimigrasian; atau

f. kemudahan lainnya untuk kepentingan pelayanan Kepemudaan.

Pemberian fasilitas diberikan kepada Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha,Kelompok Masyarakat, serta Perseorangan. 

Pemberian fasilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pekerjaan berupa prioritas memperoleh pekerjaan pada instansi pemerintah, Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, dan Badan Usaha swasta. 

Prioritas memperoleh pekerjaan diberikan dengan mempertimbangkan:

a. prestasi dan/atau jasa Pemuda dan/atau Perseorangan; dan 

b. kemampuan dasar calon penerima Penghargaan dan kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh instansi pemerintah, Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, dan Badan Usaha swasta. 

Pekerjaan diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, dalam bentuk pekerjaan  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Asuransi dan jaminan hari tua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa:  

a. pemberian rekomendasi;

b. bantuan; dan/atau

c. piagam dan/atau lencana Kepemudaan. 

Penghargaan lainnya yang bermanfaat diberikan kepada pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembagapemeri ntahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, serta Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda.  

Pemberian rekomendasi diberikan kepada Pemuda dan Perseorangan guna melanjutkan pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang satuan pendidikan.  

Bantuan, diberikan dalam bentuk barang, uang atau jasa, termasuk bantuan untuk stimulus kegiatan yang diberikan dalam bentuk uang. Pemberian bantuan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara/daerah dan ketersediaan alokasi anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Piagam dan/atau lencana Kepemudaan diberikan oleh Menteri kepada Pemuda atau Perseorangan yang berjasa atau berprestasi dalam menemukan suatu karya, inovasi, kreativitas, gagasan yang bermanfaat dalam bidang pembangunan Kepemudaan.

PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN

Penghargaan dalam bentuk Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, serta asuransi dan jaminan hari tua diberikan kepada Pemuda dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:

a. berkelakuan baik;

b. memiliki integritas moral; dan

c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Penghargaan dalam bentuk Tanda Kehormatan diberikan kepada organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:

a. tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme kepengurusan organisasi;

b. tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list); dan/atau

c. tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya.

Selain memenuhi persyaratan, pemberian Penghargaan dalam bentuk Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta asuransi dan jaminan hari tua harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penghargaan dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Pemuda dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik;

b. memiliki integritas moral; 

c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 

d. berstatus dan/atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik; dan 

e. persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh lembaga/instansi yang bertanggungjawab

menyelenggarakan urusan pemberian beasiswa. 

Selain persyaratan tersebut diatas, Pemuda yang menjadi calon penerima Penghargaan

harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan; dan/atau

b. memberikan manfaat yang besar pada Masyarakat atau lingkungan. 
 
Selain persyaratan diatas, Perseorangan yang menjadi calon penerima Penghargaan
harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki komitmen yang tinggi dan usaha  berkesinambungan serta berdampak nyata dalam pembangunan Kepemudaan; 
b. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan; dan/atau 
c. memberikan manfaat yang besar pada Masyarakat atau lingkungan. 

Penghargaan dalam bentuk pemberian fasilitas diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:

a. berkelakuan baik;

b. memiliki integritas moral; 

c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 

d. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan; dan 

e. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan. 

Penghargaan dalam bentuk pemberian fasilitas diberikan kepada organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok

Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:

a. tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme kepengurusan organisasi;

b. tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list); dan/atau

c. tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya.

Selain persyaratan diatas, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memiliki:

a. keanggotaan; 

b. kepengurusan; 

c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan;

d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan

e. dasar pembentukan/pendirian lembaga. 

Penghargaan dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:

a. berkelakuan baik;

b. memiliki integritas moral; 

c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 

d. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan 

e. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan pada tingkat nasional dan/atau internasional. 

Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa pemberian rekomendasi diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik;

b. memiliki integritas moral; dan

c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Selain persyaratan diatas, Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan: 

a. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan pada tingkat daerah, tingkat nasional dan/atau tingkat internasional; dan/atau 

b. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan pada tingkat daerah, tingkat nasional dan/atau tingkat internasional. 

Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan harus memenuhi persyaratan:

a. berkelakuan baik;

b. memiliki integritas moral; dan

c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan kepada organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan:

a. tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme  kepengurusan organisasi; 

b. tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list); dan/atau

c. tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya.

Selain persyaratan tersebut diatas, pemberian Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan diberikan kepada Pemuda yang berprestasi, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang harus memenuhi persyaratan berdasarkan petunjuk teknis pemberian bantuan. 

Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa piagam dan/atau lencana Kepemudaan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan harus memenuhi persyaratan:

a. berkelakuan baik;

b. memiliki integritas moral; 

c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;  

d. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan yang berprestasi pada tingkat nasional dan internasional bagi pembangunan Kepemudaan; 

e. menjadi inspirator, teladan dan memiliki pengalaman dalam memajukan pembangunan Kepemudaan paling kurang 4 (empat) tahun; 

f. melahirkan gagasan atau pemikiran dan karya besar yang dapat menunjang pembangunan Kepemudaan; dan 

g. pengabdian dan pengorbanannya pada bidang Kepemudaan bermanfaat besar dalam pembangunan Kepemudaan secara berkelanjutan (sustainable). 

TIM PENILAI 

 Dalam rangka menjamin objektivitas dalam pemberian Penghargaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk tim penilai. 

Keanggotaan tim penilai terdiri atas unsur:

a. akademisi;

b. praktisi;

c. tokoh Pemuda/tokoh Masyarakat; 

d. Kementerian; dan

e. instansi/lembaga terkait, yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, kompetensi dan kewenangan terkait pemberian Penghargaan. 

Tim penilai mempunyai tugas:

a. melakukan penilaian dan/atau meneliti kelengkapan persyaratan calon penerima Penghargaan;

b. memberikan pertimbangan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota dalam pemberian Penghargaan;  

c. melakukan verifikasi dan seleksi calon penerima Penghargaan; 

d. melakukan penominasian calon penerima Penghargaan; 

e. mengusulkan daftar calon penerima Penghargaan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota;  

f. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pemberian Penghargaan; dan 

g. meneliti, menganalisa dan memberikan rekomendasi serta melaporkan terkait usulan pembatalan dan pencabutan pemberian Penghargaan. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, personalia dan tata kerja tim penilai ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, atau Keputusan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. 

PENGUSULAN DAN PENETAPAN PENERIMA PENGHARGAAN

Berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai, Menteri, pimpinan lembaga pemerintah, atau kepala daerah mengusulkan calon penerima Penghargaan dalam bentuk Gelar kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 

Berdasarkan hasil penilaian oleh tim Penilai, Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah mengusulkan calon penerima Penghargaan dalam bentuk Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Presiden. 

Jika usulan pemberian Penghargaan dalam bentuk Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berasal dari Pemerintah Daerah, kepala daerah menyampaikan usulan calon penerima Penghargaan kepada Presiden melalui Menteri. 

Berdasarkan hasil penilaian tim penilai,Menteri, pimpinan lembaga pemerintah, kepala daerah menetapkan penerima Penghargaan dalam bentuk beasiswa, pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan hari tua, dan/atau Penghargaan lainnya yang bermanfaat dengan Keputusan Menteri, keputusan pimpinan lembaga pemerintah, Keputusan Gubernur, atau Keputusan Bupati/Wali Kota.  

PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pemberian Penghargaan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada peringatan:
a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia; 
b. hari pahlawan;
c. hari sumpah pemuda; 
d. hari besar nasional; 
e. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; 
f. hari ulang tahun lahirnya instansi Pemerintah Pusat; atau
g. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota. 

Pemberian Penghargaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemberian Penghargaan juga dapat diberikan pada acara
resmi Kepemudaan yang berskala nasional dan/atau internasional. 

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menjalin kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga/nonpemerintah terkait pelaksanaan pemberian Penghargaan.

PEMBATALAN DAN PENCABUTAN PENGHARGAAN

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembatalan dalam proses pemberian Penghargaan apabila calon penerima Penghargaan melakukan tindakan:
a. pemalsuan data calon penerima Penghargaan; dan/atau
b. kecurangan selama proses penilaian. 

Penghargaan yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dilakukan pencabutan apabila penerima Penghargaan melakukan tindakan melanggar
hukum dan telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Masyarakat dapat menyampaikan usulan dan/atau pengaduan untuk pembatalan atau pencabutan Penghargaan kepada pemberi Penghargaan. Usulan dan/atau pengaduan harus dilengkapi dengan data, dokumen dan bukti pendukung. 

Berdasarkan usulan dan/atau pengaduan, pemberi Penghargaan dapat menugaskan tim penilai untuk meneliti dan menganalisa usulan dan/atau pengaduan. Dan Berdasarkan hasil penelitian dan analisis  tim penilai memberikanrekomendasi pada pimpinan instansi pemberi Penghargaan. Berdasarkan rekomendasi tersebut pimpinan instansi pemberi Penghargaan memberikan keputusan untuk membatalkan atau tidak membatalkan, mencabut atau tidak mencabut Penghargaan. 

Penerima Penghargaan yang telah dilakukan pembatalan dan pencabutan dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak direkomendasikan memperoleh Penghargaan
berikutnya.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2023  tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan, dapat di lihat melalui link download dibawah ini.

                                                                  DOWNLOAD

Terima kasih