Perpres Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2023 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2023

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023.

Perpres Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2023

Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasararLa layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Pasal 2

DAK Fisik terdiri atas tematik/bidang/subbidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

(1) Pengelolaan setiap tematik/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 

(2) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat ketentuan mengenai: 

a. menu kegiatan; 
b. kriteria lokasi prioritas; 
c. tata cara pelaksanaan kegiatan; 
d. mekanisme pengadaan barang jasa; 
e. spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran; 
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan 
g. capaian hasil jangka pendek. 

(3) Menteri/pimpinan lembaga dapat mengusulkan perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

(4) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. 

(5) Perubahan atas Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 6 

(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: 

a. dokumen usulan; 
b. hasil penilaian usulan; 
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi; 
d. hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan 
e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Usulan rencana kegiatan atas alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang untuk Daerah baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, disampaikan oleh Daerah baru kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan.

(2) Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada tanggal 14 Maret 2023.

(3) Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari kerja berikutnya. 

Pasal 8 

Penyampaian dan persetujuan atas usulan rencana kegiatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.

Pasal 9 

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g melalui sistem informasi perencanaan dan penganggara.n yang terintegrasi paling lambat bulan Juni 2024. 

(2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: 

a. capaian indikator; 
b. kendala; dan 
c. data dukung.

 (3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2(, dapat menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun berikutnya.

Untuk melihat dan mendownload Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE