PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024 ) diubah sebagai berikut: 

1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 1A 

(1) Leading institution merupakan kementerian/lembaga yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan inovatif, menerjemahkan kebijakan makro terkait indikator, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan pelaksanaannya, serta menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi general. 

(2) Leading sector merupakan kementerian/lembaga yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk menjadi koordinator dalam pelaksanaan tema yang ditetapkan dalam reformasi birokrasi tematik. 

(3) Setiap leading institution sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terlibat langsung pada kegiatan utama dalam level meso wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pelaksanaan kegiatan utama kepada Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional. 

(4) Setiap leading sector sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan rencana aksi reformasi birokrasi tematik dan menyampaikan laporan atas capaian rencana aksi secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional. 

2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 3A 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 30 April 2023. 

3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 13 Maret 2023.

Untuk melihat lebih lengkao Peraturan ini berserta lampirannya dapat dilihat dan didownload pada link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE