UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan. 

Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. 

Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: 

a. penawaran umum dan transaksi efek; 
b. pengelolaan investasi; 
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
d. lembaga clan profesi yang berkaitan dengan efek. 

Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan: 

a. kegiatan penerbitan clan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; 
b. transaksi pinjam meminjam uang; 
c. transaksi derivatif suku bunga; dan d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang,
dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.

Undang-Undang ini dilaksanakan berdasarkan asas: 

a. kepentingan nasional; 
b. kemanfaatan; 
c. kepastian hukum; 
d. keterbukaan; 
e. akuntabilitas; 
f.  keadilan; 
g.  Pelindungan Konsumen; 
h.  edukasi; dan 
i.  keterpaduan. 

Undang-Undang ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

 Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: 

a. mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif; 
b. meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor usaha yang produktif; 
c. meningkatkan kemudahan akses dan literasi terkait jasa keuangan; 
d. meningkatkan keuangan; dan memperluas inklusi sektor 
e. memperluas sumber pembiayaan jangka panjang; 
f. meningkatkan keuangan; daya saing dan efisiensi sektor 
g. mengembangkan instrumen di pasar keuangan dan memperkuat mitigasi risiko; 
h. meningkatkan pembinaan, Pelindungan Konsumen; pengawasan, dan 
i. memperkuat pelindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan; 
j. memperkuat kelembagaan dan ketahanan Stabilitas Sistem Keuangan; 
k. mengembangkan dan memperkuat ekosistem sektor keuangan; 
1. memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; dan 
m. meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien. 

Ruang lingkup dalam Undang-Undang ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi:

a. kelembagaan; 
b. perbankan; 
c. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing; 
d. perasuransian dan penjaminan; 
e. asuransi Usaha Bersama; 
f. program penjaminan polis; 
g. Usaha Jasa Pembiayaan; 
h. kegiatan usaha bulion (bullion); 
i. Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun; 
j. kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan; 
k. lembaga keuangan mikro; 
1. Konglomerasi Keuangan; 
m. ITSK; 
n. penerapan Keuangan Berkelanjutan; 
o. Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen;
p. akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 
q. sumber daya manusia; 
r. Stabilitas Sistem Keuangan; 
s. lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan 
 t. penegakan hukum di sektor keuangan. 

Untuk melihat lebih lengkap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE