Perpres Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Perpres Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan I Sustainable Deuelopment Goals (SDGs) yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030.

Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan sasaran TPB nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tduan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasara.n nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 

TPB bertujuan untuk: 

a. menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan; 
b. menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat; 
c. menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan 
d. terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Sasaran TPB nasional Tahun 2024 digunakan sebagai: 

a. pedoman bagi: 

1. kementerian/lembaga dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN TPB bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan 

2. Pemerintah Daerah dalam pen5rusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD TPB bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan 

b. acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan serta evaluasi TPB. 

Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024, Menteri: 

a. menyusun dan menetapkan pemutakhiran Peta Jalan TPB Tahun 2017-2030; dan 
b. mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan RAN TPB sampai dengan Tahun2024.

Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasioanl Tahun 2024 dibentuk tim koordinasi nasional yang terdiri atas:

a. dewan pengarah nasional;
b. tim pelaksana nasional;
c. kelompok kerja nasional; dan
d. tim pakar

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE PERPRES 111 TAHUN 2022

DOWNLOAD FILE LAMPIRAN PERPRES 111 TAHUN 2022